Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Pertamina
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 23 Maret 2017 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, membenarkan pihaknya memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu, 22 Maret 2017.
Arminsyah menuturkan, penyidik sedang menelusuri aliran dana pengadaan mobil listrik itu. Dana mobil listrik berasal dari tiga Badan Usaha Milik Negara, yakni Pertamina, Perusahaan Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Baca: Kasus Mobil Listrik, Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Dahlan Iskan
Karena itu, kata Arminsyah, penyidik merasa perlu meminta keterangan dari Karen Agustina. "Karen (Pertamina) yang menyuplai dana untuk pengadaan mobil listrik," katanya, di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta pengadaan mobil listrik, Dasep Ahmadi, menjadi tersangka. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu, dalam putusan kasasi MA, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusan MA disebutkan mantan Menteri BUMN itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Dahlan Iskan tidak terima atas penetapan tersangka itu. Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi ditolak.
Baca juga: Dahlan Iskan Tolak Jawab Penyidik di Kasus Mobil Listrik, Ada Apa?
Dahlan Iskan, Senin, 20 Maret 2017, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Dahlan, mengatakan kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan. "Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait dengan kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Menurut Yusril, Dahlan tak bersedia menjawab semua pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung karena penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
ANTARA