11 Poin Dasar Peraturan Gubernur untuk Taksi Online

Reporter

Rabu, 22 Maret 2017 09:25 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, ada 11 poin yang menjadi dasar pengaturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat untuk mengatur opersasional taksi online mengikuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan berlaku 1 April 2017 nanti. "Ada 11 poin itu yang harus ktia alighment-kan dalam Pergub itu kaitannya dengan Perhmenhub 31 itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Maret 2017.

Dedi merinci 11 poin tersebut. Diantaranya penggolongan taksi online masuk kategori angkutan sewa, surat tanda nomor kendaraan khusus, pengaturan kapasitas silinder mesin, batas tarif angkutan, kuota kendaraan, kewajiban berbadan hukum, wajib uji KIR berkala, memiliki pool dan bengkel, pengaturan pajak kendaraan, hingga memasang akses digital di dashboard kendaraan.

Baca juga:
Taksi Online, Ini Hasil Telekonferensi Soekarwo dengan Menhub

Beberapa item itu, misalkan nomor khusus akan diserahkan pengaturannya pada Polri. "Tanda nomor kendaraan bermotor itu akan diatur oleh kepolisian," kata Dedi.

Kapasitas silinder mesin akan dibatas minimal 1000 CC sampai 1300 CC. Lalu surat kendaraan bermotor atau STNK itu harus atas nama badan hukum. "Mau koperasi atau apa terserah, nanti perorangan yang bekerjasama dengan badan hukum tersebut. Itu berasarkan Undang-Undang 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan hukum," kata Dedi.

Dedi mengatakan, selanjutnya mengenai pengaturan tarif diserahkan sepenuhnya pada gubernur mengikuti asas domisli perusahaan. Tarif tersebut akan diberlakukan seragam di seluruh Jawa Barat, kecuali wilayah yang masuk kawasan Jabodetabek. "Untuk wilayah Jabodetakbek berbeda, pengelola transportasinya Badan Pengeloa Transportasi Jabodabek ada tiga provinsi di dalamnya yakni DKI, Jabar, dan Banten. Di Jawa Barat itu untuk Bekasi-Bekasi dan Depok," kata dia.

Baca pula:
Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisinya

Menurut Dedi, penghitungan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu akan dihitung dari komponen tarifnya. "Ada komponen biaya langsung dan tidak langsung, kita sepakati dulu di situ," kata dia.

Sementara untuk kuota kendaraan taksi online itu akan diatur berdasarkan kawasan. "Kuota ini tidak bisa dilihat lokal, terutama untuk kawasan metropolitan. Seperti metropolitan Bandung, metropolitan Cirebon tidak bisa diliaht parsial, kita akan lihat demand-nya seperti apa," kata dia.

Silakan baca:
Pemerintah Atur Taksi Online Tak Seenaknya Naikkan Tarif

Menurut Dedi, dirinya sudah membentuk tim kecil untuk merumuskan Peraturan Gubernur yang ditargetkan bisa diteken gubernur pada 1 April 2017 saat Permenhub 32/2016 itu berlaku. Tim kecil itu terdiri diantaranya perwakilan kabupaten/kota, Polda, Organda, asosiasi taksi konvensional dan online, serta yayasan konsumen. "Kita akan membaut aturan yang implementatif,” katanya.

Dedi mengatakan, hingga saat ini baru 10 persen taksi online yang mengurus izin di Jawa Barat. Seluruhnya yang telah mengatungi izin itu beroperasi di wilayah Jabodetabek.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

2 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

12 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

17 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

48 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

55 hari lalu

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

56 hari lalu

Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?

Monyet turun gunung, termasuk monyet ekor panjang ini disebut-sebut menjadi pertanda akan terjadi suatu peristiwa, apa itu?

Baca Selengkapnya

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

58 hari lalu

4 Dugaan Sebab Monyet Berkeliaran di Kota Bandung Beberapa Hari Ini

Sekelompok monyet ekor panjang berkeliaran di atap-atap rumah warga di Kota Bandung beberapa hari belakangan. Tanda bencana alam?

Baca Selengkapnya

Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

17 Februari 2024

Ketua KPPS di Kota Bandung Meninggal Usai Pemilu, Diduga Kelelahan

Selama pemilu, ada 345 orang petugas, termasuk KPPS yang terlibat proses pemilu mendapat pelayanan kesehatan selama pemilu berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

15 Februari 2024

Kelelahan, 183 Petugas KPPS di Kota Bandung Dirawat

Seluruh petugas KPPS yang kelelahan tersebut ada yang mendapatkan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Kota Bandung.

Baca Selengkapnya