Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Safaruddin membeber barang bukti berupa uang tunai Rp6,1 miliar hasil operasi tangkap tangan di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/3). Selain uang tunai, dua unit CPU dan sejumlah berkas disita. Polisi juga mengamankan 15 orang dalam perkara ini. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
TEMPO.CO, Samarinda - Surat keputusan Wali Kota Samarinda yang mengatur tentang pungutan di area parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran dicabut. Pencabutan ini dilakukan dengan menerbitkan SK baru.
"Langkah ini sesuai dengan janji Wali Kota kemarin untuk mencabut SK itu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah di ruang kerjanya di Balai Kota Samarinda, Selasa, 21 Maret 2017.
SK tahun 2016 yang diteken Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dibatalkan dengan menerbitkan SK baru, yakni Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 551.21/131/HK-KS/III/2017 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas Nama Koperasi Serbausaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda.
Karena disalahgunakan Koperasi Serbausaha PDIB Samarinda untuk menarik pungutan kendaraan yang masuk pelabuhan peti kemas dengan tarif Rp 20 ribu per kendaraan, SK itu dicabut. "Dengan adanya SK pencabutan ini, tidak dibenarkan lagi menarik retribusi di sana," ujar Syarif.
Seusai pencabutan SK, Pemerintah Kota Samarinda juga mengerahkan instansi terkait untuk mengawasi pelabuhan peti kemas guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar. "Iya, seperti itu, instansi terkait (Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda) akan memastikan ke sana," kata Syarif.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.