Kejaksaan Belum Berniat Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Nganjuk  

Reporter

Selasa, 21 Maret 2017 16:19 WIB

Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Jnauari 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk hingga kini belum berniat mengambil alih kasus dugaan korups Bupati Taufiqurrahman. Kejaksaan masih menunggu respons lanjutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Taufiqurrahman memenangkan gugatan praperadilan di Jakarta Selatan pada 6 Maret 2017.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Wahyu Heri mengatakan sampai hari ini institusinya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupun perintah dari Kejaksaan Agung untuk menyidik Bupati Taufiqurrahman. “Karena tidak ada perintah, kami juga tidak akan melakukan apa-apa,” kata Wahyu Heri kepada Tempo, Selasa, 21 Maret 2017.

Baca: KPK: Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Mark-Up dan Suap

Dia menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Taufiqurrahman hingga penetapan tersangka oleh KPK, dilakukan secara mandiri oleh lembaga antirasuah itu tanpa melibatkan kejaksaan. Bahkan selama ini Kejaksaan Negeri Nganjuk, menurut Heri, tidak pernah memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu dalam kasus apa pun.

Karena itu, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Taufiqurrahman atas penetapan tersangka KPK, dan mengembalikan kasusnya kepada Kejaksaan Agung, Wahyu Heri mengaku tidak paham. “Kami tidak pernah memeriksa Bupati (Nganjuk), kasus yang ditangani KPK juga kami tidak tahu,” katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wayan Karya, sebelumnya memutuskan KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Taufiqurrahman. Wayan mengembalikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Sebab Kejaksaan Agung yang pertama kali mengeluarkan perintah penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi lima proyek di Nganjuk.

Baca juga: Digeledah KPK, Istri Bupati Nganjuk Minta Maaf ke Jombang

Berdasarkan memorandum of understanding (MoU) KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 2012 disebutkan, jika di antara ketiga lembaga tersebut menangani satu perkara yang sama, yang berhak menangani kasus tersebut adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan surat penyelidikan.

KPK menetapkan Taufiqurrahman menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi tanpa melibatkan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Lembaga antirasuah menjerat Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat dua periode pada 2008 hingga 2018 mendatang ini dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Taufiqurrahman dijerat Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Nganjuk, Taufiqurrahman diduga baik secara langsung maupun tidak, dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait dengan lima proyek yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sepanjang 2009. Kelima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora.

Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, Bupati Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya