Nama Syahrini Disebut Handang Soekarno dalam Sidang Suap Pajak  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 20 Maret 2017 20:46 WIB

Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Nama penyanyi kondang Syahrini muncul di tengah sidang dugaan suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Informasi ini terungkap ketika jaksa mempertanyakan 16 dokumen bukti permulaan perusahaan dan beberapa nama perorangan kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak


Belasan dokumen itu ditemukan dalam tas Handang saat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk menyelesaikan masalah pajak.

Bukti permulaan artinya ada keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan siapa saja.

Pada setumpuk dokumen itu, selain terdapat dokumen PT EK Prima, jaksa melihat ada nama Syahrini. Saat sidang, Jaksa Mochammad Takdir Suhan lalu bertanya kepada Handang, "Salah satunya namanya Syahrini ini siapa?" Handang menjawab, "Itu Syahrini yang artis."

Pada setumpuk dokumen bukti permulaan, ada juga nama-nama lain yang terkenal.
Menurut jaksa Mohammad Asri Irawan, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016. Namun, untuk nama lain, Asri enggan berkomentar.

Simak: Ipar Jokowi Ungkap Koper Duit Rp 1,5 Milia Mohan di Mobilnya


Meski demikian, jaksa menggarisbawahi munculnya nama Syahrini dalam dokumen bukti permulaan itu. Sebab, ada indikasi kuat artis lain juga ikut “mengurus” masalah pajaknya. "Jangan-jangan Syahrini juga ngurus. Ini suatu preseden," ujar Asri, Senin, 20 Maret 2017.

Pada perkara PT EKP, Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang untuk menyelesaikan masalah pajaknya. Perkara pajak yang menyeret PT EKP adalah restitusi, tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Lihat pula: Geram Bom Ikan, Ini Hadiah Menteri Susi bagi Penangkap Pelakunya




Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

23 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

27 Februari 2024

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

Syahrini membagikan momen kebahagiaan mereka saat merayakan wedding anniversary ke-5 di Instagram

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya