Ipar Jokowi Jelaskan Pertemuan Solo dan Koper Duit Rp 1,5 M  

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 20:32 WIB

Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo bersalaman dengan Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair seusai memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 20 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, menjelaskan soal pertemuannya dengan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan, terdakwa kasus suap pejabat pajak, di Solo, Jawa Tengah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Dalam persidangan, Arif mengatakan pertemuannya dengan Mohan tak ada kaitannya dengan masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Ia menjelaskan, Mohan datang ke Solo untuk mengurus pembelian lahan pabrik jambu mete. "Ada rencana Pak Mohan mau beli lahan jambu mete," ujar Arif saat bersaksi untuk Mohan dalam persidangan.

Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak

Arif menuturkan dia yang menjemput Mohan dan mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Priambodo Musdiono saat keduanya tiba di Solo. Rudy merupakan kawan lama Arif. "Saat saya jemput Mohan, ada beberapa barang bawaan. Mohan masuk mobil saya," katanya. Pengakuan Arif, Mohan tak bercerita soal bawaannya.

Dalam keterangan yang terungkap di persidangan, Mohan ke Solo membawa koper berisi uang Rp 1,5 miliar. Saat memberi kesaksiannya, Arif memastikan tidak ada serah-terima dari Mohan kepadanya. Ia menyatakan Mohan membawa barang-barang bawaannya saat turun dari mobilnya.

Sebelum pertemuan di Solo, Mohan meminta bantuan Arif untuk menyelesaikan masalah tax amnesty PT EKP. Arif menyetujui dan memberikan nomor Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Baca juga: Muasal Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo Muncul di Kasus Suap Pajak

Menurut Keterangan Mohan, uang itu akan diberikan kepada orang-orang desa di Solo. Ia menegaskan uang itu tak ada hubungannya dengan Arif ataupun Rudi. "Uang itu bukan urusan mereka," ujar Mohan. "Saya mau beli lahan untuk pabrik pengupas kacang mede di Wonogiri. Tapi orang desa enggak datang. Akhirnya, saya bawa pulang lagi."

Keterangan Mohan berbeda dengan kesaksian Mustika Chairani, Sekretaris Presiden PT EKP, yang ikut Mohan ke Solo. Menurut dia, saat kembali ke Jakarta keesokan harinya, koper itu sudah tak terlihat lagi. "Saya enggak lihat lagi pas besoknya," tuturnya dalam sidang pekan lalu.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

55 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya