Ipar Jokowi Ungkap Koper Duit Rp 1,5 Miliar Mohan di Mobilnya

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 20 Maret 2017 18:13 WIB

Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo bersalaman dengan Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair seusai memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 20 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar pertemuan adik Ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair,-- terdakwa kasus suap yang biasa dipanggil Mohan, di Solo, Jawa Tengah.

Tak diungkap kapan pertemuan berlangsung, tapi Mohan membawa sekoper berisi uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan ke dalam mobil Arif.
Baca : Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak

Menurut Arif, pertemuan mereka di Solo tak ada kaitannya dengan masalah pajak yang sedang dihadapi PT EKP. Mohan datang di Solo untuk mengurus pembelian lahan pabrik jambu mete.

"Ada rencana Pak Mohan mau beli lahan jambu mete," kata dia saat bersaksi untuk Rajamohanan dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Mohan berangkat bersama dengan Rudy Priambodo Musdiono, mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja. Rudy dan Arif adalah kawan lama. Sesampainya di Solo, Arif menjemput keduanya. "Saat saya jemput Mohan, ada beberapa barang bawaan Mohan masuk ke mobil saya," kata Arif. Namun, Arif mengatakan Mohan tidak cerita isi bawaannya.

Arif memastikan tidak ada serah terima dari Mohan kepadanya. Koper-koper yang dibawa Mohan, kata Arif, dibawa lagi oleh Mohan setelah turun dari mobilnya.
Lihat : Muasal Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo Muncul di Kasus Suap Pajak

Sebelum pertemuan di Solo, Rajamohanan meminta bantuan Arif untuk menyelesaikan masalah tax amnesty PT EKP. Arif menyetujui dan memberikan nomor Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Rajamohanan menegaskan uang itu tak ada hubungannya dengan Arif maupun Rudi. Menurut dia, uang itu hendak dipakai untuk orang-orang desa di Solo.

"(Uang) itu bukan urusan mereka," kata Mohan. "Saya mau beli lahan untuk bangun pabrik pengupas kacang mede di Wonogiri. Tapi orang desa nggak datang. Akhirnya saya bawa pulang lagi."

Komentar Rajamohanan berbeda dengan kesaksian Mustika Chairani, Sekretaris Presiden PT EKP, yang ikut Mohan ke Solo. Menurut dia, saat kembali ke Jakarta keesokan harinya, koper itu sudah tak terlihat lagi. "Saya nggak lihat lagi pas besoknya," kata dia dalam sidang pekan lalu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya