Kasus Pungli, Begini Proses Terbitnya SK Wali Kota Samarinda  

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 04:25 WIB

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang (baju kotak kotak berkacamata) saat menunjukkan SK yang ditandatanganinya kepada awak media dalam jumpa wartawan, di rumah jabatannya, 19 Maret 2017. TEMPO/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menjelaskan proses terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda. SK itu diduga menjadi acuan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda melakukan pungutan liar di pelabuhan peti kemas.

Baca: Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 Jam

"Proses perizinan pengelolaan parkir oleh koperasi serba usaha PDIB itu masuk ke pemkot (pemerintah kota) sehari setelah saya tidak menjabat Wali Kota Samarinda (24 November 2015)," ujarnya dalam jumpa pers di rumah dinas Wali Kota Samarinda, Minggu, 19 Maret 2017.

Jaang, sapaan Wali Kota Samarinda, menuturkan dia saat itu tidak sedang menjabat wali kota karena masa jabatan periode pertama telah habis. Sejak 24 November 2015-17 Februari 2016, Meiliana, yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjadi pelaksana tugas Wali Kota Samarinda. "Memo Advis (SK) yang dilakukan pelaksana tugas wali kota (Meiliana) pada 10 Februari 2016, sedangkan saya dilantik 17 Februari 2016," kata Jaang.

Meski tidak terlibat dalam proses pembahasan soal permohonan pengelolaan parkir oleh Koperasi Serba Usha PDIB, Jaang tak membantah dirinya yang menandatangani SK tersebut. "SK ini saya tandatangani pada 25 Februari 2016, 8 hari setelah saya menjadi Wali Kota Samarinda periode kedua," tuturnya.

Baca: Kasus Pungli di Samarinda, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

SK Wali Kota Samarinda itulah yang kemudian diduga menjadi landasan pungli di pelabuhan peti kemas. Jaang pun diperiksa penyidik dari Kepolisian RI untuk dimintai keterangan terkait dengan SK tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan setelah tim gabungan dari kepolisian menggelar operasi tangkap tangan di Samarinda.

Jaang diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dan Ditjen Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur selama lebih dari 12 jam, mulai Sabtu siang, 18 Maret 2017, pukul 13.00 Wita, hingga Minggu, 19 Maret, pukul 01.30 Wita.

Kepada wartawan, Jaang mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik kepolisian. Namun ia enggan menjelaskan detail poin apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Jaang pun memerintahkan Inspektorat Wilayah Pemkot Samarinda Muhammad Yamin memeriksa secara internal pejabat yang terkait dengan proses pembahasan SK tersebut. Terkait dengan operasi yang dilakukan polisi, dia mendukung upaya pemberantasan pungli. "Saya selaku wali kota mendukung pelaksanaan kerja Saber Pungli dari Mabes Polri, Polda Kaltim, dan Polresta Samarinda," ucap Jaang.

FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA

Berita terkait

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

31 Oktober 2023

Jumlah Titik Panas di Kaltim Tambah saat Wilayah Lain Mulai Hujan

BMKG Stasiun Balikpapan mendeteksi sebanyak 462 titik panas tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga semua pihak diminta waspada.

Baca Selengkapnya

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

7 Juni 2023

5 Makanan Khas Kota Samarinda yang Patut Dicoba

Makanan khas kawasan Kota Samarinda merupakan perpaduan cita rasa Indonesia dan budaya lokal yang kaya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

7 Juni 2023

3 Destinasi Wisata di Kota Samarinda, Bisa Menyusuri Sungai Mahakam

Terletak di tepi Sungai Mahakam, Kota Samarinda memancarkan pesona dengan keindahan alamnya, mulai dari hutan hujan tropis hingga warisan budaya.

Baca Selengkapnya

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

31 Oktober 2022

6 Destinasi Wisata di Kota Samarinda yang Beragam

Samarinda memiliki wilayah 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

5 Keunikan Kota Samarinda

31 Oktober 2022

5 Keunikan Kota Samarinda

Samarinda memiliki wilayah seluas 783 km persegi dengan kondisi geografi daerah berbukit berketinggian antara 10 sampai 200 meter dari permukaan laut.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Kota Samarinda Dikepung Banjir

18 Oktober 2021

Kota Samarinda Dikepung Banjir

Banjir ini bahkan melumpuhkan jalur Samarinda-Bontang karena banyaknya kendaraan yang tidak bisa melintas.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya