Kepala Polda Kaltim Ispektur Jenderal Safaruddin membeber barang bukti berupa uang pecahan R p100 ribu senilai Rp 6,1 miliar dalan operasi tangkap tangan di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura), Pelabuhan Samudera dan Terminal Peti Kemas Samarinda, 17 maret 2017. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan praktek pungli di Pelabahan Peti Kemas Samarinda yang dibongkar Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur dengan jumlah uang yang ditemukan mencapai Rp 6,13 miliar, sudahmemeriksa 25 saksi.
Dari seluruh orang yang diperiksa tersebut, sampai berita ini ditayangkan, tak satu pun polisi menyebutkan tersangkanya. Namun, polisi sudah memiliki ancang-ancang menetapkan tersangka, tapi menurutnya belum segera diumumkan.
"Bahkan dengan alasan yang sangat-sangat teknis, tersangkanya sudah ada dan beberapa hari mendatang akan kita rilis," kata Wakil Kepolisian Daerah Kaltim, Brigadir Jenderal Mulyana, saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya, di Aula Markas Brimob Polda Kaltim Detasemen B, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 18 Maret 2017.
Polisi berjanji akan segera merilis tersangka kasus dugaan pungli dengan total barang bukti sebesar Rp 6,1 Miliar jika pelaku sudah berhasil diamankan. "Manakala sudah ada kepastian yang bersangkutan sudah ada ditangan kita, akan segera kita rilis," kata Mulyana.
Saat ini penyidik kata dia masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Ini kata dia untuk menguatkan jika memang dimungkinkan merilis tersangka dibalik dugaan pungutan liar di Samarinda. "Kita belum bisa rilis demi kepentingan dan penyidikan secara lanjut terhadap perkembangan kasus ini," ujar Mulyana.
Meski tak mengungkap identitas calon tersangka yang dimaksud, Mulyana menyatakan calon tersangka merupakan bagian dari 25 orang yang sudah diperiksa polisi.
Seperti diketahui, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang merupakan salah seorang terperiksa. Wali Kota Samarinda diperiksa berkaitan dengan terbitnya surat keputusan yang dijadikan payung hukum adanya pungutan kepada setiap truk yang keluar dari pelabuhan peti kemas. Pungutan ini juga menjadi temuan Bareskrim Mabes Polri saat meninjau ke pelabuhan.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.