TEMPO.CO, Samarinda - Uang kontan sejumlah Rp 6,13 miliar yang diduga sebagai praktek pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, mendapat perhatian pemerintah, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin, Sabtu 18 Maret 2017, meninjau langsung ke Markas Brimob Polda Kaltim, melihat hasil temuan tersebut. Ia menilai itu sebagagi hal yang memalukan.
Menteri Budi menyerahkan kasus dugaan pungli di pelabuhan peti kemas Samarinda ini ke pihak kepolisian. Termasuk soal tarif tinggi yang dipersoalkan antara pengguna jasa dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura). Tarif tersebut diakui oleh pihak koperasi sudah atas kesepakatan yang dibahas setiap tahunnya, bukan secara sepihak.
Baca juga:
Pungli di Samarinda, Menteri Budi: Siapapun akan Kami Tindak
"Bagaimana kesepakatan dan kongkalikong yang ada. Polri pasti sudah ada (bukti). Kami menyerahkan pada Polri," ujar Budi.
Hasil penindakan kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, polisi terus mengembangkan kasus ini. Sejak hari pertama membongkar, polisi sudah mengamankan 15 orang sebagai saksi.
Personel tim gabungan kepolisian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kalimatan Timur Detasemen B Pelopor, dan Kepolisian Resor Kota Samarinda menyita uang senilai Rp 6,13 miliar itu dari ruang bendahara kantor Komura di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda. Sebanyak 15 tenaga kerja bongkar-muat ditangkap karena diduga menerapkan tarif tinggi untuk jasa bongkar di Pelabuhan Samudera dan Terminal Pelabuhan Peti Kemas Palaran, secara sepihak.
Memasuki hari kedua, seluruhnya polisi telah memeriksa 25 orang saksi. Dan, kasus tersebut terus dikembangkan pihak kepolisian.
FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA