Perkara Terumbu Karang Sulit Diselesaikan Secara Pidana

Reporter

Sabtu, 18 Maret 2017 11:29 WIB

Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan bahwa perkara perusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua, memungkinkan untuk diselesaikan secara pidana. Sebab, ada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi acuan. Meski begitu, bukan berarti mudah.

"Kalau pelakunya tidak ada di Indonesia, pasti prosesnya akan sulit," ujar Hikmahanto saat berbincang-bincang dengan Tempo via telepon, Sabtu, 18 Maret 2017.

Sebagaimana diberitakan, zona terumbu karang seluas 1,3 hektare di Raja Ampat rusak akibat diterabas kapal pesiar MV Caledonian Sky. Hal itu memicu pemerintah untuk mengambil langkah hukum. Adapun pemerintah mempertimbangkan tiga langkah hukum, yaitu perdata, pidana, dan administrasi.

Hikmahanto menjelaskan, langkah pidana akan lebih sulit dibandingkan perdata karena penegak hukum Indonesia harus mencari orang yang diduga bertanggung jawab atas perusakan di Raja Ampat dan memiliki bukti permulaan. Selain itu, harus memastikan orang itu bisa dibawa ke Indonesia.

Permasalahannya, kata Hikmahanto, tempat asal orang yang bertanggung jawab tersebut akan menjadi penentu bisa atau tidaknya ia dibawa ke Indonesia. Jika tempat asalnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, akan diperlukan upaya ekstra.

"Nah, faktor-faktor ini perlu dievaluasi untuk langkah pidana. Memang akan lebih rumit," ujar Hikmahanto.

Sejauh ini, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden di Raja Ampat adalah sang nakhoda kapal yang bernama Keith Michael Taylor. Taylor berkebangsaan Inggris, tapi sekarang berdomisili di Florida, Amerika Serikat. Sejauh ini, Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

58 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.

Baca Selengkapnya