Penyelesaian Perkara Raja Ampat Secara Perdata Butuh Acuan Matang  

Reporter

Sabtu, 18 Maret 2017 10:48 WIB

Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat, Papua, tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia berkata, Pemerintah Indonesia harus memiliki perhitungan ganti rugi yang matang sebelum mengajukan penggantian.

"Dalam kasus seperti di Raja Ampat, biasanya pemilik kapal akan langsung bayar karena ada backup asuransi. Pertanyaannya, pemerintah mau ganti rugi seberapa besar," ujar Hikmahanto kepada Tempo, Sabtu, 18 Maret 2017.

Baca: Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Meluas

Sebagaimana diberitakan, zona terumbu karang seluas 1,3 hektar di Raja Ampat rusak akibat diterabas oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky. Hal itu memicu pemerintah untuk mengambil langkah hukum. Adapun pemerintah mempertimbangkan tiga langkah hukum yaitu perdata, pidana, dan administrasi.

Jika pemerintah ingin mengajukan ganti rugi yang besar (perdata), kata Hikmahanto, maka pemerintah Indonesia harus bisa menyajikan pertimbingan dan perhitungan yang tepat. Sebagai contoh, pemerintah tidak hanya menghitung harga pembelian dan penanaman per jenis terumbu karang, tetapi juga perawatan selama masa pertumbuhannya yang mencapai puluhan tahun.

Baca: Detik-detik Kapal Caledonian Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat

Contoh lain, pemerintah bisa juga mengikutkan faktor potential loss (potensi kerugian) yang dialami penduduk sekitar tempat kejadian perkara. Sebab, menurut Hikmhanto, tidak sedikit resort atau warga yang memanfaatkan lokasi wisata Raja Ampat sebagai mata pencaharian.

"Nah, bagaimana pembayarannya nanti, itu urusan perusahaan kapal dengan asuransi. Kita, menurut saya, hanya perlu mengkhawatirkan seberapa besar ganti ruginya," ujar Hikmahanto.

Ditanyai apakah ada resiko di balik langkah perdata seperti penekanan klaim oleh pihak asuransi, Hikmahanto menganggap resikonya cukup kecil. Selama pengajuan ganti rugi yang diinginkan Indonesia masuk akal, baik oleh pihak perusahaan maupun asuransi, maka menurutnya tidak akan ada masalah.

Secara terpisah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup MR Karliansyah menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan faktor-faktor di luar fisik terumbu karang yang rusak. Hal itu meliputi dampak perusakan terumbu karang ke kegiatan dan usaha warga di sekitar lokasi.

"Sejauh ini belum ada taksiran warga. Terakhir saya telepon, tim di lapangan masih mengecek tempat yang rusak bersama perwakilan dari perusahaan," ujarnya mengakhiri.


ISTMAN MP

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

30 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

46 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya