Choel Mallarangeng Gembira Kasusnya Segera Disidangkan, Kenapa?

Reporter

Sabtu, 18 Maret 2017 09:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012 Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tiba di Gedung KPK, Jakarta, 24 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Choel selama 40 hari ke depan. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng gembira karena segera menjalani sidang.

Choel menyebut persidangan adalah proses lanjutan yang ditunggu-tunggu sejak dia ditetapkan menjadi tersangka. "Alhamdulillah sudah 40 hari, argo terus berjalan. Hari ini adalah pelimpahan tahap dua, artinya bahwa dalam waktu kurang-lebih 3 atau 4 minggu lagi barang kali sidang sudah dimulai (sidangnya). Itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama, 5,5 tahun," kata Choel saat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.

Baca: Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Syukur Alhamdulillah

Choel berujar proses persidangan merupakan upaya dia mendapat keadilan. Choel menambahkan, keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Hambalang akan terungkap di persidangan.

"Saya menunggu sehingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri, untuk mendapatkan keadilan. (Keterlibatan pihak lain) di pengadilan akan terlihat," ujar adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini.

Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya Andi Mallarangeng untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.

Simak: Diperiksa KPK, Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan

Kuasa Hukum Choel Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya sudah mengembalikan uang US$ 550 ribu tersebut. Choel kemudian ditahan KPK sejak Senin, 6 Februari 2017.

Choel mengaku bersyukur akhirnya ditahan setelah terkatung-katung dengan status tersangka KPK sejak lima tahun lalu. Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

GRANDY AJI

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

12 Juli 2018

Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

Bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya