Mantan Atasan-Bawahan Kemdagri Saling Tuding di Sidang E-KTP  

Jumat, 17 Maret 2017 19:40 WIB

E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah


Irman kontan menyanggah beberapa kesaksian Diah yang dianggapnya tidak benar. Misalnya, soal pernyataan Diah yang mengembalikan uang yang dikasih Irman sebesar US$ 300 ribu sepekan setelah pemberian.

"Itu bukan seminggu. Keinginan untuk kembalikan uang itu pada 2014," kata Irman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Menurut Irman, Diah menerima uang itu pada 2012. Pengemablian pada 2014 itu setelah KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.

Pernyataan Diah soal dirinya suka meminta uang ke Andi untuk diberikan kepada Menteri Gamawan, juga disangkal telak Irman. "Pak Gamawan tidak akan mau terima uang dan saya tidak pernah minta uang kepada Andi. Jadi kalau dikatakan saya minta uang kepada Andi untuk Pak Gamawan itu merugikan saya," kata Irman.

Simak: Sidang E-KTP, Irman Sanggah Kesaksian Bekas Sekjen Kemdagri


Advertising
Advertising



Gamawan Fauzi Versus Irman

Tidak cuma Diah yang menjadikan bawahannya sebagai kambing hitam perkara pengadaan proyek beranggaran Rp 5,9 triliun ini. Gamawan pun merasa dirinya ditipu oleh Irman yang pernah ia angkatnya menjadi Dirjen Dukcapil berdasarkan rekomndasi Diah.

"Irman kan dulu pelaksana tugas. Ini juga usul Sekjen. Ia sudah melakukan uji coba e-KTP dan dianggap paham proyek ini. Saya tidak kenal Pak Irman sebelumnya, ujar Gamawan saat diwawancara Tempo di satu kafe di Sentul, Jawa Barat, Sabtu, 11 Maret 2017.

Ketika ditanyakan perihal penentuan pemenang tender yang seluruhnya terafiliasi dengan kelompok Andi Agustinus, Gamawan mengaku tidak tahu hal itu. Ia mengatakan, jika Irman yang selalu mewakilinya dalam rapat anggaran di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Gamawan mengklaim tak pernah bertemu dengan Ketua Fraksi Golkar (kala itu) Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan pengusaha Andi Agustinus guna membahas proyek e-KTP.

Lihat juga: Kasus E-KTP, Gamawan: Kalau Dakwaan Itu Benar, Saya Tertipu Irman



Menurut dakwaan, pemenang diatur sebelum anggaran proyek itu diputuskan. Penentuan perusahaan itu dilakukan oleh kedua terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus (penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya (Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, PNRI), Diah Anggraini (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Setya Novanto (Ketua Fraksi Partai Golkar), dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011).

"Kalau dakwaan itu benar, saya tertipu Irman," kata Gamawan. "Ternyata ada pembicaraan di belakang yang tidak pernah dilaporkan ke saya."

Dalam dakwan itu, kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 2,55 triliun (versi KPK, versi BPK: Rp 2,3 triliun. Duit korupsi itu mengalir ke mana-mana, dari Menteri, pejabat Kemdagri, pimpinan dan hampir seluruh anggota Komisi Pemerintahan DPR, Pimpinan Badan Anggaran DPR, serta perusahaan dan konsorsium pemenang tender.

Simak: Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terima Uang E-KTP Satu Sen Pun



Gamawan disebut dalam dakwaan menerima Rp 43,65 miliar (terdiri atas US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta). Dengan perincian, US$ 2,5 juta disampaikan melalui saudaranya, Azmin Aulia, dan US$ 2 juta melalui adiknya yang lain, Afdal Noverman.

Atas tudingan dalam dakwaan itu, Gamawan mengatakan "Saya tidak pernah terima uang e-KTP satu sen pun. Uang Rp 50 juta yang disebut saya terima pun itu uang sosialisasi di lima daerah. Sebagai menteri, saya mendapat honor Rp 5 juta untuk satu jam berbicara."

HUSSEIN ABRI DONGORAN | MITRA TARIGAN | INDRI MAULIDAR | MAYA AYU PUSPITASARI | DH


Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

3 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

25 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

28 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya