Diskusi pada Kongres Masyarakat Adat Nusantara V di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 15 Maret 2017. Tempo/Danang F.
TEMPO.CO, Medan - Sekerataris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan menagih janji nawacita Presiden Joko Widodo untuk melindungi masyarakat adat nusantara. Menurut dia, agenda Kongres Masyarakat Adat Nusantara V yang tengah berlangsung menjadi batas waktu bagi pemerintah untuk mewujudkan janjinya bagi masyarakat adat.
Abdon mengatakan janji pemerintah tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat. “Kalau ini sudah di nawacita, seharusnya pemerintah ambil alih itu (UU Masyarakat Adat) dan mempercepat prosesnya,” kata dia di Medan, Kamis, 16 Maret 2017.
Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat saat ini masih dalam tahap pembahasan. Fraksi Partai Nasdem menjadi pengusung. Dalam draft disebutkan beberapa aspirasi masyarakat adat. Misalnya mengembalikan hutan negara menjadi hutan adat dan dimiliki oleh masyarakat adat, pemulihan terhadap hukum-hukum adat, dan pengakuan secara administratif.
Abdon mengatakan rancangan undang-undang tersebut masuk dalam prolegnas 2017 sebagai inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai sangat lambat. Ia meminta pemerintah untuk mengambil alih agar segera disahkan.
Menurut Abdon, pihaknya sudah menyerahkan data sementara mengenai wilayah adat nusantara. Dalam catatannya, ada seluas 8,23 juta hektare wilayah adat yang sudah dilaporkan. Namun sedikitnya sebanyak 72 persen sudah berubah menjadi kawasan hutan. Baik hutan lindung, produksi, dan konservasi.
Abdon mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk tim khusus guna merespons janjinya mengakomodasi masyarakat adat. “Tim internal dan melibatkan kementerian lain,” kata dia. Selain itu pemerintah juga segera membentuk satuan tugas mengawal rancangan undang-undang hingga disahkan.