Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu  

Kamis, 16 Maret 2017 16:13 WIB

Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang US$ 300 ribu hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Pengakuan ini disampaikan Diah saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.

Sebelum menerima uang US$ 300 ribu, Diah membenarkan bahwa Irman meneleponnya. Dalam percakapan antara Diah dan Irman yang dibacakan majelis hakim, Irman berujar, "Bu, ada tujuh, jadi mau dibuat tiga tiga satu, karena Sugiharto ikut kerja." Lantas Diah menjawab, "Ya sudah, terserah Pak Irman."

Baca juga: Sidang E-KTP, Gamawan: Usulan Anggaran dari DPR dan Menteri Lama

Diah menjelaskan, percakapan telepon itu terjadi sekitar akhir 2013. Saat diberi tahu Irman ingin bagi-bagi rezeki, Diah mengaku tidak menanyakan asal usul uang. Ia mengaku belum sadar bahwa yang dimaksud “tiga tiga satu” terkait dengan e-KTP.

Beberapa hari kemudian, anggota staf Irman mengunjungi Diah dengan membawa duit US$ 300 ribu. "Bu, ini saya diutus Pak Irman," ujar Diah menirukan anggota staf Irman yang membawa titipan Irman. Diah tidak mempertanyakan ihwal pemberian itu. "Awalnya, saya enggak punya pikiran negatif."

Selang beberapa hari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penggarap tender e-KTP, menemui Diah sambil membawa US$ 200 ribu. Diah terkejut. Ia lantas terpikir dengan pemberian Irman.

Simak pula: Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...

"Apa ini uang e-KTP?" ucap Diah mengulang pertanyaannya kepada Andi. Namun Andi membantah. Menurut Diah, Andi saat itu hanya menuturkan itu adalah rezeki dari usahanya. Andi lantas meninggalkan uang itu di meja.

Dua hari kemudian, Diah bertemu dengan Irman di Jalan Medan Merdeka Utara. "Saya bilang, ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada, saya ingin kembalikan," ujarnya.

Namun, tutur Diah, saat itu Irman menolak pengembalian uang oleh Diah. Bahkan Diah mengatakan Irman mengancamnya. "Tolong jangan dikembalikan, Bu. Kalau Ibu kembalikan, artinya Ibu bunuh diri. Kalau saya ditembak mati pun, saya enggak akan ngaku terima uang," kata Irman, seperti yang ditirukan Diah.

Lihat juga: Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya

Diah lantas merasa diancam dan takut. Ia lalu bertanya alamat rumah Andi kepada Irman, tapi tak diberi tahu. "Saya bingung mau kembalikan ke mana," ujarnya.

Setahun berselang, Diah baru tahu bahwa uang yang diberikan Irman dan Andi merupakan duit korupsi e-KTP.

Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya, kenapa Diah tidak melapor, bukannya malah menyimpan uang itu selama setahun? "Karena saya takut, Yang Mulia," ujar Diah.

Pada surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, Diah disebut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto memperkaya diri sendiri serta orang lain menggunakan duit anggaran e-KTP, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Sidang E-KTP, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Klarifikasi Duit Rp 50 Juta




Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

45 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

51 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

59 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya