Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Luhut Panggil Dubes Inggris
Rabu, 15 Maret 2017 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada Kamis, 16 Maret 2017 terkait penanganan kerusakan terumbu karang Raja Ampat oleh kapal pesiar milik perusahaan Inggris, MV Caledonian Sky.
"Besok Dubesnya saya panggil," kata Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca juga: Tragedi Terumbu Karang Raja Ampat, Ini Langkah Hukumnya
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menuturkan, ada aturan di Inggris jika pelaut atau kapten kapal yang melakukan pelanggaran hingga terjadi kerusakan laut akan mendapat sanksi administrasi yang ketat.
Ia juga mengatakan pihaknya akan mengirimkan tim dari Kementerian Koordinator Kemaritiman untuk melakukan kajian atas kerusakan yang disebabkan oleh kapal yang saat kandas di perairan sekitar Pulau Waigeo 4 pada 4 Maret 2017 itu.
Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah tim bersama yang terdiri atas sejumlah lembaga seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI serta pemerintah daerah setempat.
Simak pula: Pemulihan Terumbu Karang Raja Ampat Butuh 10 Tahun
"Kami besok akan kirim tim ke sana, tapi kementerian lain yang terkait juga sudah. Kita pengen tahu," katanya. Luhut menuturkan, pihaknya akan melakukan investigasi bagaimana kapal pesiar berbobot 4.200 GT (gross tonnage) dan panjang 90 meter bisa sampai masuk ke kawasan tersebut.
Terlebih kapal tersebut telah merusak jantung Raja Ampat dan menyebabkan koral-koral eksotis rusak. "Dan katanya itu kapal sudah beberapa kali masuk ke situ bawa turis. Mestinya kan tidak boleh, itu katanya juga. Ini yang mesti kita investigasi lagi, karena lagi surut kok dia masuk situ," jelasnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi peraturan atau regulasi yang ada di daerah dan nasional yang mungkin jadi penyebab insiden tersebut. "Ini juga jadi pengalaman. Kita sekarang pengen menyeluruh di daerah-daerah itu kita lakukan investigasi supaya tidak terulang seperti itu lagi," katanya.
Lihat juga: Pemerintah Siap Menggugat Pemilik Kapal Perusak Karang Raja Ampat
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pihaknya juga akan menggaet Kementerian Luar Negeri dalam penanganan rusaknya ekosistem terumbu karang di Raja Ampat.
Meski MV Caledonian Sky adalah kapal pesiar milik perusahaan Inggris Raya, namun sesuai hukum internasional, negara yang benderanya dikibarkan di kapal yang melakukan pelanggaran akan juga dilibatkan.
"Ini kan kapalnya berbendera Bahama. Dalam hukum internasional itu yang bertanggung jawab adalah benderanya. Contohnya saja, kapal yang ditenggelamkan kan disebut kapal berbendera apa, perusahaannya tidak harus dari situ," katanya.
Menurut Arif Havas, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan segala upaya penyelesaian, termasuk mendorong negara itu untuk membantu. Hal itu dilakukan lantaran Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara persemakmuran Inggris yang terletak di kawasan Karibia tersebut.
Baca pulal: Terumbu Karang Raja Ampat, Proses Evakuasi Kapal Diinvestigasi
"Tadi pagi saya ketemu dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri karena kita tidak ada perwakilan Bahama di sini. Kita juga tidak punya kedutaan di Bahama," katanya. Lebih lanjut, lantaran masalah ini menyangkut keselamatan navigasi, maka pemerintah akan juga menggandeng Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Pemerintah Indonesia, kata Arif, membuka kemungkinan meminta pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perihal kasus kapal Caledonian Sky ini. “Walaupun perusahaan asuransi bersedia membayar ganti rugi, hal ini tidak dapat menghilangkan aspek pidananya,” ujar Arif Havas.
Ia mengibaratkan kejadian kapal kandas ini dengan sebuah mobil yang mengalami kecelakaan dan menabrak orang hingga tewas. “Asuransi mungkin membayar ganti rugi mobil yang rusak, tapi sopirnya kan tetap dipenjara karena menabrak orang hingga meninggal,” katanya.
ANTARA | MITRA TARIGAN