Sejumlah barang bukti berupa tiga buah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku kejahatan dan kekerasan jalanan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, 14 Maret 2017. Kasus kejahatan dan kekerasan jalanan tersebut memakan satu korban meninggal dunia. TEMPO/Pius Erlangga
TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DIY menyiapkan usulan materi pemberantasan aksi klithih atau penganiayaan yang dilakukan para remaja dalam rancangan peraturan daerah menyusul makin maraknya perilaku kekerasan itu di Yogyakarta.
"Sikap keprihatinan pada klithih ini kami usulkan masuk materi raperda, yakni Raperda Ketertiban Umum yang sedang dibahas sekarang," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY, Rendardi Suprihandoko Selasa 14 Maret 2017.
Aksi klithih di Yogya kembali memakan korban jiwa. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Piri 1 Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar (17) meregang nyawa setelah dibacok segerombolan remaja lain di Jalan Kenari Yogyakarta pada Ahad, 12 Maret 2017, dini hari. Aksi klithih yang memakan korban jiwa sebelumnya juga terjadi Desember 2016 lalu dan menewaskan Adnan Wirawan Ardiyanta (16 tahun), siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta.
Raperda Ketertiban Umum ini sebelumnya lebih ke persoalan umum potensi gangguan ketertiban. Seperti parkir liar. Namun dengan adanya fenomena klithih, DPRD menilai perlu disisipkan regulasiuntuk mendukung pemberantasan klithih.
Rendardi menuturkan, fenomena klithih yang sudah sedemikian parah dan semakin banyak melibatkan remaja di bawah umur di Yogyakarta tak bisa didiamkan sebagai peristiwa kriminal biasa. "Butuh penanganan langsung gubernur dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota agar bisa melibatkan instansi vertical dan masyarakat,” ujar Rendardi.
Dalam usulan raperda Ketertiban Umum itu yang ditarget selesai pertengahan tahun ini, DPRD juga akan menginventarisir kekuatan perangkat pemerintah dalam memberantas klithih. "Terutama soal peran polisi pamong praja, apakah sudah memadai jumlahnya untuk menggiatkan operasi-operasi pencegahan klithih," ujarnya.
Dalam raperda Ketertiban Umum yang sedang dibahas DPRD saat ini pun, telah dibentuk panitia khusus. Sehingga konsentrasi untuk membahas pemberantasan klithih akan dimatangkan. "Maraknya aksi klithih ini momentum raperda ketertiban umum memuat aksi teror yang berulangkali meresahkan itu,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Anggota DPRD DIY lain yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY Suroyo mengatakan peran pemerintah daerah dalam membangun atau upaya penertiban umum, perlu diatur dalam konteks hukum berupa peraturan daerah tentang berbagai himbauan, larangan, hingga tindakan nyata penertiban berbagai persoalan di masyarakat. Hal-hal ini yang diatur melalui Raperda Ketertiban Umum.
"Kejadian gangguan ketertiban lebih menjurus ke kriminal, seperti kejadian klithih ini, ini menjadi penyakit sosial yang butuh startegi pemerintah menyelesaikan,” ujar Suroyo. Suroyo menuturkan perilaku kepatuhan masyarakat terhadap aturan ketertiban umum mulai pudar. Persoalan ini dipicu beragam latar belakang, mulai persoalan sosial, pergaulan anak-anak dan remaja, hingga perilaku masyarakat dalam kesengajaan melanggar aturan ketertiban.