Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya Agung Laksono mempertimbangkan memanggil nama-nama kader partainya yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun ia masih mempertimbangkan proses persidangan yang baru dimulai pada 9 Maret 2017 itu.
"Kami pandang belum waktunya mendapatkan informasi dan keterangan itu,” kata Agung di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017. Menurut dia, memanggil untuk menanyai anggota partai bukan kewenangan Dewan Pakar, meski hal itu masih memungkinkan.
Ia meminta semua kader Golkar mengikuti jalannya persidangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berlangsung. "Kami minta semua anggota tenang dan bekerja sebagaimana biasanya," ucap Agung.
Keresahan di tubuh Golkar muncul karena beberapa kadernya disebut dalam dakwaan korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, Ketua Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Golkar Yorrys Raweyai menuturkan keresahan terjadi hingga tingkat pengurus Golkar daerah.
Adapun KPK telah memeriksa beberapa politikus Golkar, di antaranya Ketua Umum Setya Novanto, Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, dan Markus Nari.
Agung berpendapat, Golkar perlu memperkokoh soliditas akibat pemberitaan kasus e-KTP. "Ini kami sarankan agar mesin partai politik tetap berjalan optimal," ujarnya.