KPK Bakal Jelaskan Dugaan Aliran Duit E-KTP ke Parpol di Sidang  

Reporter

Selasa, 14 Maret 2017 08:44 WIB

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan aliran dana proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kepada partai-partai politik tertentu dalam sidang e-KTP nanti. Pada Kamis, 16 Maret 2017, sidang kedua kasus e-KTP akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Jadi memang ada bagian dalam dakwaan di mana dijelaskan di sana salah seorang saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada rencana atau akan dialokasikan sejumlah dana sekitar Rp 500 miliar yang disebut oleh seorang saksi tersebut ada alokasi kepada partai politik tertentu dan sejumlah orang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin, 13 Maret 2017.

Baca: Usut Aliran Duit E-KTP, KPK: Masih Ada Waktu Mengembalikan

Rencana dan alokasi tersebut, kata Febri, akan diuraikan lebih lanjut pada proses persidangan, termasuk sejauh mana realisasi dari rencana tersebut. "Selanjutnya, tentu kami akan lihat lebih jauh, kalau memang ada realisasinya, realisasinya sudah diterima siapa saja, apakah organisasi yang menerima dalam hal ini institusi ataupun personal-personal yang ada di institusi tersebut," tuturnya.

Menurut Febri, hal itu perlu dibedakan lebih lanjut. Jika bicara soal pidana korporasi, kata dia, maka bicara banyak hal. "Apalagi terkait dengan partai politik, tentu kami juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang tentang Partai Politik di satu sisi dan di sisi lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Namun, Febri menambahkan, KPK tak ingin berandai-andai sejauh itu. Sebab, KPK akan mengklarifikasi kembali beberapa informasi yang sudah ada di dakwaan kasus e-KTP tersebut. "Kemajuannya bagaimana dan hal yang lebih rinci dari klarifikasi itu, nanti bisa kita lihat bersama-sama di persidangan," ucapnya.

Baca: Sidang Kedua E-KTP, KPK Sudah Siapkan 8 Saksi

KPK berencana menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012. KPK langsung menghadirkan saksi pada persidangan kedua, karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa. Sesuai hasil koordinasi KPK dengan pihak pengadilan dan kuasa hukum terdakwa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 133 saksi dalam 90 hari kerja ke depan.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain. KPK berharap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP.

Simak pula: Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP, Ini Kata Bagir Manan

Pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya, 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Berikutnya, Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

Lalu, anggota Komisi Pemerintahan DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar, Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar. Sedangkan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

ANTARA

Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya