TEMPO.CO, Surabaya - Rencana Dewan Pers Indonesia menggugat majelis hakim terkait dengan larangan siaran langsung sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP) menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan majelis hakim mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan sebuah persidangan dijalankan.
"Secara umum bisa saya katakan, di seluruh dunia, tidak ada siaran langsung suatu sidang peradilan,” ucap Bagir saat ditemui Tempo setelah menghadiri seminar di Hotel Four Points Sheraton, Surabaya, Senin, 13 Maret 2017.
Baca juga:
Larang Siaran Langsung E-KTP, Penghinaan Terhadap Hukum dan Pers
Bagir berujar, rencana pers yang akan menggugat kewenangan hakim tersebut dapat dianggap merendahkan martabat pengadilan. Menurut dia, segala keputusan yang dibuat seorang hakim patut dijunjung tinggi. "Itu sudah menjadi kewenangannya untuk mengatur bagaimana ketertiban sidang," tutur Bagir.
Bagir enggan memberi komentar ketika disinggung persoalan lemah atau kuatnya dasar hukum dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait dengan larangan siaran langsung sidang kasus tersebut. Dia tetap bersikukuh bahwa pengadilan tetap berhak menentukan sebuah sidang perlu disiarkan atau tidak.
Baca pula:
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang E-KTP
Menurut Bagir, tidak ada jaminan yang akan melindungi pers apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dari siaran langsung tersebut. “Kalau, misal, ada orang yang keberatan oleh siaran langsung itu, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar Bagir.
Sementara itu, ketika disinggung soal pemberian hukuman dimiskinkan kepada para pelaku korupsi proyek e-KTP, Bagir mengatakan dalam hukum terdapat asas bahwa putusan hakim tidak boleh menimbulkan seseorang menjadi miskin. "Itu tidak boleh, apalagi sampai tidak mampu lagi mengurus keluarganya," tuturnya.
ENDRI KURNIAWATI | JAYANTARA MAHAYU
Video Terkait:
Soal Kasus E-KTP Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa