Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
TEMPO.CO, Jakarta -Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo, terungkap pernah membantu Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, untuk menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi guna membicarakan permasalahan pajak PT EKP. Informasi ini diungkap oleh mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Priambodo Musdiono saat menjadi saksi sidang suap pejabat Ditjen Pajak.
"Pak Arief bilang ke saya sudah menyampaikan permasalahan Pak Mohan ke Pak Ken," ujar Rudy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Rudy tak tahu bagaimana pola komunikasi yang dilakukan Arief dengan Ken. Namun sebelumnya, Arief pernah menemui Ken bersama Rudy untuk membahas soal tax amnesty. "Dalam pertemuan ini hanya membahas tax amnesty perusahaan Pak Arief dan saya," ujar dia.
PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015 sampai 2016.
Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan.
Untuk itu, Rajamohan meminta bantuan Arief, teman dekatnya, untuk mempertemukannya dengan pejabat Ditjen Pajak. Hasil pertemuan-pertemuan itu, Rajamohan didakwa menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 6 miliar. Namun, Rajamohan baru menyerahkan Rp 1,9 miliar.