Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menyiapkan delapan saksi untuk sidang kedua kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Rencananya, sidang kedua akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2017.
"Delapan saksi kami ajukan dalam sidang kedua dari rencana 133 saksi untuk proses persidangan dua terdakwa," ucap Febri di KPK, Jakarta, Senin 13 Maret 2017. Namun ia belum mau menyebutkan nama saksi yang bakal dihadirkan.
KPK telah menelisik kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka kasus ini. Kini keduanya disidangkan.
Selama pemeriksaan, KPK memanggil 294 saksi. Mereka merupakan pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
KPK, ujar Febri, akan menghadirkan saksi untuk meyakinkan semua unsur dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. "Saya harap publik juga bisa mengikuti perkembangan perkara ini dan menuntaskan perkara ini bersama," tuturnya.
Ia pun yakin KPK bisa membuktikan seluruh dakwaan dan mengembangkan perkara ini. Sebab, ia menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. "Indikasinya, korupsi tidak hanya dipertanggungjawabkan dua orang, diduga bersama pihak lain melakukan pidana korupsi," kata Febri.