Kisruh Jenazah Nenek Hindun,Lukman: Saya Tak Bisa Menindak Takmir

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 13 Maret 2017 14:06 WIB

Pengurus Masjid Al Jihad Karet, Setiabudi, Jakarta Pusat membentangkan spanduk anti mensalati umat Islam yang terang-terangan mendukung penista agama pada Jumat, 24 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama tak hanya merespon kabar penolakan salat jenazah terhadap Nenek Hindun, tetapi juga dorongan agar dirinya menindak takmir masjid Al Mu'minun yang disebut menolak salat itu. Ia berkata, hal itu bukan wewenangnya.

"Menteri Agama tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan seperti menegur takmir masjid apalagi memberi sanksi," ujar Lukman saat ditanyai di Istana Kepresidenan, Senin, 13 Maret 2017.
Baca : Menteri Agama: Rumah Ibadah Jangan Dijadikan Pemicu Konflik

Sebagaimana telah diberitakan, beredar kabar Masjid Al Mu'minun, Karet, Jakarta Selatan enggan menyolatkan jenazah seorang nenek bernama Hindun. Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa keengganan itu karena Hindun adalah pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Dan, di saat bersamaan, ada spanduk penolakan salat jenazah terhadap pendukung Ahok-Djarot di dekat Masjid.

Kabar tersebut menjadi viral tanpa konfirmasi atau pendalaman lebih lanjut. Belakangan, keluarga dari Nenek Hindun membantah kabar bahwa tak adanya salat jenazah untuk nenek Hindun di Masjid akibat almarhumah memilih Ahok.
Simak : Jenazah Nenek Hindun Tak Diurus Serius, Ini Jawaban Ketua RT

Sebaliknya, karena saat itu pihak masjid menyarankan Salat Jenazah dilakukan di rumah mengingat waktu yang mendekati malam.

Meski begitu, klarifikasi tersebut tak menahan respon masyarakat. Beberapa masih beranggapan bahwa klarifikasi keluarga Hindun didasari ketakutan. Malah, ada yang meminta pemerintah menindak Masjid terkait dan mencopot spanduknya.

Lukman melanjutkan bahwa pencopotan spanduk itupun tidak bisa ia lakukan. Alasannya sama, hal itu tidak dalam kapasitas dia.

Apa yang bisa ia lakukan, kata Lukman, adalah mengimbau publik agar tidak memperkeruh masalah salat jenazah dan rumah ibdah ini. Selain itu, mengajak masyarakat untuk tidak merespon kabar tersebut dengan konflik atau kekerasan.
Baca juga : Densus 88 Bekuk Peracik Bom Bandung, Ini Sejumlah Barang Buktinya

Ia memaklumi bahwa kabar tersebut berpotensi menjadi konflik di masa-masa menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan justifikasi.

"Kemampuan saya adalah mengimbau semua pihak agar pilkada tidak dikotori oleh hal hal yg justru menimbulkan konflik di antara kita dengan alasan alasan agama. Jadi, agama harus digunakan untuk hal yg sifatnya promotif bukan konfrontatif, " ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

32 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya