Usut Kasus E-KTP Selama 3 Tahun, KPK Yakin Bisa Buktikan Dakwaan  

Reporter

Senin, 13 Maret 2017 09:06 WIB

Irman (kanan) dan Sugiharto (tengah), memasuki ruang sidang jelang ikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK terkuak sejumlah nama besar yang di anggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 Triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bisa membuktikan peran terdakwa dalam perkara suap proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kelak, pengadilan mampu mengungkap perbuatan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, Sugiharto, dalam skandal ini. "Kami sangat yakin. Kami sudah mendalami kasus ini tiga tahun," kata Saut di Jakarta, Ahad, 12 Maret 2017.

Baca: Menteri di Kasus E-KTP, Jokowi: Utamakan Praduga Tak Bersalah

KPK telah menelisik kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. Selama pemeriksaan terhadap Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah sudah memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan. Mulai pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI.

Menurut Saut, seluruh dugaan peran Irman dan Sugiharto yang ada dalam dakwaan dan bukti-buktinya akan dibacakan dalam persidangan. Seperti Saut, Ketua KPK Agus Rahardjo juga meyakini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membuktikannya. "Ikuti saja proses di pengadilan," kata Agus. Pengadilan Tipikor akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 16 Maret, dengan agenda pemanggilan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada Kamis, 9 Maret, Irman dan Sugiharto disebut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek e-KTP.

Baca: Kasus E-KTP, ICW Minta KPK Jerat Aktor Krusial

Irman dan Sugiharto melakukannya bersama pengusaha Andi Agustinus, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto; dan Ketua Panitia Pengadaan Jasa di Dirjen Dukcapil pada 2011, Drajat Wisnu Setyawan.

Irman dan Sugiharto juga disebut memperkaya lima orang tersebut dan puluhan orang lain yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Rakyat, pengusaha, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Dakwaan menyebutkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu mendapatkan Rp 43,65 miliar, yang terdiri atas US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Irman dan Sugiharto juga mendapat bagian. Irman diduga menerima Rp 10,86 miliar, yang terdiri atas US$ 877.700, Rp 2,3 miliar, dan Sin$ 6.000. Adapun Sugiharto Rp 3,4 miliar. Keduanya mendapatkan fulus guna mengamankan proyek ini dan memastikan kemenangan konsorsium PNRI.

Baca juga: Anggota DPR Minta KPK Jerat Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Dakwaan menyatakan Irman meminta bantuan Andi dan Setya untuk memastikan anggaran e-KTP. Irman juga mengadakan rapat di ruangan Setya hingga di sebuah hotel. Adapun Sugiharto beberapa kali membagikan uang yang didapat dari Andi agar proyek ini tidak dipersulit para legislator.

Kuasa hukum Irman dan Sugiharto mengatakan kliennya sudah memberitahukan apa yang diketahuinya kepada KPK. Kedua kliennya juga telah mendaftarkan diri sebagai justice collaborator. Salah satu syaratnya adalah mengakui perbuatan. Kedua terdakwa pun telah mengembalikan uang tersebut. Irman telah mengembalikan US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4 miliar serta Rp 50 juta, sedangkan Sugiharto Rp 270 juta. "Sisanya tinggal pembuktian di pengadilan," ujar dia, Jumat, 10 Maret 2017.

HUSSEIN ABRI DONGORAN

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya