Penuhi Kebutuhan Operasional, LBH Galang Dana Masyarakat  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 12 Maret 2017 06:12 WIB

Sejumlah petani asal Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang beristirahat di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, 25 Oktober 2016. Perselisihan sengketa lahan ini juga menyebabkan penangkapan 45 petani di kampung asal mereka. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan mereka kembali menggalang dana dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional bantuan hukum kepada publik. Penggalangan dana dilakukan bekerjasama dengan Jaya Suprana School of Performing Arts di kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Alghif, penggalangan dana tersebut adalah lanjutan dari penggalangan dana yang dilakukan pada Desember tahun lalu bersama Tempo dan Cemara. “Ini merupakan bentuk dukungan dari jaringan LBH dan masyarakat kepada LBH Jakarta untuk terus aktif melakukan bantuan hukum,” kata dia kepada Tempo Di Jakarta, Sabtu malam, 11 Maret 2017.

Acara penggalangan dana dilakukan mulai pukul 19.00-22.00. Dalam acara itu, ada sejumlah barang yang dilelang kepada belasan pengunjung yang hadir. Beberapa di antaranya adalah empat lukisan karya Santosa Amin, tiga patung karya Dolorosa Sinaga, dan sejumlah foto dari Poros Photo. Tidak hanya itu, peserta yang hadir juga bisa membeli barang yang dipamerkan yaitu batik. Dana dari hasil lelang dan penjualan nantinya akan diserahkan ke LBH Jakarta untuk kegiatan operasional bantuan hukum kepada masyarakat.

Alghif menuturkan agenda penggalangan dana rencana akan tetap dilakukan selama 3-4 kali dalam setahun. Menurut dia, esensi dari penggalangan dana selain untuk mencukupi sekitar 10 persen dana LBH juga ingin mengembalikan keberlanjutan lembaga itu kepada publik.

Menurut Alghif, LBH Jakarta tidak mungkin bergantung dari kucuran dana pemerintah. Sebab, pemerintah hanya mengalokasikan sekitar Rp 100-200 juta per tahun. Sedangkan kebutuhan dana LBH Jakarta mencapai Rp 5-7 miliar setiap tahun.

Alghif mengakui selama ini LBH Jakarta juga mampu bertahan dari dana yayasan donor, misalnya Asia Foundation maupun Serikat Buruh di Belanda. Namun dana dari yayasan donor umumnya tidak bisa setiap tahun diberikan. Sebab, harus ada penyesuaian antara program yayasan dengan program LBH di awal tahun, termasuk juga mempertimbangkan ketersediaan dana. Selain itu, saat ini ada kecenderungan dana dari yayasan yang masukke LBH Jakarta berkurang lantaran Indonesia sudah dianggap negara yang memiliki pendapatan menengah.

Alghif menambahkan untuk mengantisipasi minimnya dana maka LBH juga mengandalkan bantuan dari masyarakat. “Jadi makanya kami membuat namanya Simpul, solidaritas masyarakat peduli keadilan.” Dari program Simpul yang telah dibangun itu, setiap orang bisa berdonasi langsung maupun melalui rekening. Misalnya mulai dari Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah.

Sementara itu dari hasil lelang dan panjualan yang dilakukan Sabtu malam, terkumpul lebih dari Rp 50 juta. Jumlah itu berasal dari lelang lukisan, dua buah patung, dan sejumlah foto yang dibeli oleh pengunjung.

Salah satu pembeli lukisan yang dilelang, Djasmin, mengapresiasi langkah LBH selama ini. Ia tertarik untuk membeli satu lukisan karya Santosa Amin karena terkesan dengan guratan gambar perempuan yang tertuang dalam lukisan. Selain itu, ia mengaku memang ingin mendonasikan dana untuk LBH.

Djasmin yang berprofesi sebagai notaris mengklaim sudah mengenal LBH sejak era almarhum Adnan Buyung Nasution. Ia menilai LBH masih melangkah sesuai koridor. Ia melihat dana yang diberikan pemerintah sedikit dibanding jumlah pengaduan yang masuk. Pada 2016, LBH menerima sebanyak 1.444 pengaduan. “Itu membuat saya tertarik, setiap tahun butuh dana begitu besar, siapa lagi yang bisa membantu kalau bukan kita-kita,” kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya