Ini Alasan Agus Marto Loloskan Skema Multiyears Proyek E-KTP

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 17:56 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Mulyaman Hadad, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo menjelaskan alasannya meloloskan dan menyetujui pencairan anggaran dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu setuju dengan proyek yang menyerap anggaran hingga hampir Rp6 triliun, sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.

Agus memastikan akan menolak jika saat itu tidak memenuhi aturan. “Seandainya semua aturan sudah dipenuhi, tentu ada dasar untuk menyetujui," kata dia, saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca:
Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi KTP
KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP

Proyek pengadaan E-KTP itu kini menyeret dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Puluhan nama besar disebut menerima uang hasil korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Agus melanjutkan jika skema multiyears itu disetujui, maka tidak berarti hal itu merupakan persetujuan untuk pengadaan atau melakukan lelang seperti pengikatan kontrak pelaksanaan proyek. "Menurut undang-undang, pengadaan pengikatan kontrak pelaksanaan, dan penghitungan untuk membayar itu ada di Kementerian/Lembaga."

Persetujuan anggaran multiyears diberikan berdasarkan permohonan Kementerian/ Lembaga. "Sebab menurut mereka tidak bisa diselesaikan dalam waktu setahun." Sehingga, Kemendagri meminta agar dapat memperoleh catatan di Kementerian Keuangan selaku pengelola uang negara untuk menyelesaikannya dalam jangka waktu multiyears.

Baca juga:
Kasus E-KTP Bikin Resah Golkar, Muncul Desakan Munaslub
Kasus Korupsi E-KTP, Gubernur Olly Bantah Terima Fee

Dalam mengelola jangka waktu multiyears itu, kementerian/lembaga terkait harus tetap memenuhi serangkaian persyaratan untuk menjaga pagu anggaran di tahun-tahun berjalan. "Dan berikutnya senantiasa menjadi prioritas, sehingga proyek yang multiyears nanti tidak kemudian tidak tersedia anggarannya untuk tahun-tahun berikutnya."

Namun Agus mengelak ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian proses yang terjadi. Ia mengelak berdalih belum siap untuk menjelaskannya. "Saya tahu dan saya sudah review prosesnya, sekarang ini saya lupa bagaimana kondisinya." Ia berjanji menjelaskan jika telah membaca berkasnya kembali karena ia sudah lupa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Irene Putri menyebutkan, meski telah menyuap para anggota DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran, proyek ini terganjal masalah perizinan kontrak. Sebab, Agus menolak memberi izin proyek e-KTP dengan skema kontrak multiyears. Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi tercatat dua kali memohon izin Agus.

Untuk memuluskan izin kontrak multiyears itu, terdapat sejumlah uang yang dikucurkan senilai US$ 1 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan saat itu, Diah Anggraini. Setelah itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyurati Gamawan Fauzi yang isinya memberi izin pelaksanaan proyek KTP elektronik menggunakan skema multiyears.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 jam lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

11 jam lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

1 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

3 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

4 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

5 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

5 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya