Disebut dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ganjar Pranowo: Santai  

Reporter

Jumat, 10 Maret 2017 16:05 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Purwokerto - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku merasa lega pernah dikonfrontasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan aliran dana pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Mungkin jarang yang muat kemarin, waktu saya diperiksa KPK, saya dikonfrontir. Saat dikonfrontasi itu, seseorang itu ditanya KPK apakah Anda memberi kepada Pak Ganjar? 'Oh enggak-enggak' (jawaban orang itu). Lega saya," kata Ganjar di Purwokerto, setelah melepas peserta jelajah sepeda Kompas Bike-Tribun Gayeng, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca: Kasus E-KTP, Ganjar: KPK Perhadapkan Saya dengan Saksi Lain

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto itu, nama Ganjar Pranowo yang kala itu menjadi Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan menerima dari Miryam S. Haryani sebesar US$ 25 ribu. Dalam bagian lain dalam dakwaan itu disebutkan, Andi Agustinus juga memberikan Ganjar uang US$ 500 ribu.

Ganjar mengaku tetap merasa santai meskipun namanya banyak disebut dalam kasus e-KTP. "Santai. Disebut saja biasa, sebelum disebut juga kita sudah tahu, karena dakwaannya sudah bocor," kata dia.

Meski demikian, Ganjar mengaku belakangan ini banyak mendapatkan pertanyaan soal kasus e-KTP, dan itu cukup mengganggu kinerjanya. "Menganggu karena banyak yang tanya, semua tanya, tapi sudah saya jelaskan kepada mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Ganjar juga telah diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pada Desember 2016, Ganjar menjadi saksi bagi dua tersangka kasus tersebut, Sugiarto dan Irman. Selama pemeriksaan, Ganjar mengaku banyak ditanya soal proses penganggaran.

Baca: Korupsi E-KTP, Ganjar Pranowo Bantah Terima Uang

Nama Ganjar Pranowo saat itu yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan. Mantan anggota DPR itu disebut telah menerima aliran dana pengadaan e-KTP sebesar US$ 520 ribu.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017, saat membacakan dakwaan dalam kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

ANTARA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

3 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

17 jam lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

17 jam lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya