Operasi gabungan Satpol PP, puskesmas, Koramil, dan kepolisian merazia permen dot yang diduga mengandung narkoba di sekolah dasar Surabaya, Selasa, 7 Maret 2017. (Foto: Dok Satpol PP)
TEMPO.CO, Jakarta - Produk permen berbentuk dot telah mengantongi izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Ya, benar (sudah mengantongi izin),” kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Permen berbentuk dot yang diduga mengandung narkoba tersebut ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. BPOM Surabaya tengah memeriksa kandungan permen yang diduga mengandung narkoba. Namun, hasil sementara, kata Hendri, kandungan bahan berbahaya belum ditemukan. “Sampai hari ini, BPOM Surabaya sudah menguji menggunakan 16 parameter dengan hasil negatif.”
Temuan permen diduga mengandung narkoba itu bermula dari operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja saat merazia pelajar yang membolos saat jam sekolah di Surabaya. Salah satunya di warung Internet yang biasa dijadikan tempat nongkrong siswa ketika membolos.
Dalam operasi itu tim menemukan seorang siswa SD yang merasa pusing setelah mengkonsumsi permen. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Irvan Widianto mengatakan ada beberapa bentuk permen narkoba berbentuk dot bayi bermerek Permen Keras dan tongkat jeli.
Kepolisian juga memeriksa temuan permen itu. Kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan sedang menunggu uji laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya.