KPK Periksa Lima Saksi Suap Patrialis Akbar  

Reporter

Kamis, 9 Maret 2017 11:54 WIB

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjawab pertanyaan awak media sembari keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 22 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan lima saksi kasus permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi. “Diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 9 Maret 2017.

Lima saksi itu dari kalangan swasta untuk tersangka pengusaha Basuki Hariman. Mereka adalah pegawai bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono, serta empat karyawati, yaitu Lani, Yeni, Melly, dan Ratna.

Baca:
Saya Dan Hakim Konstitusi Lainnya Merasa Dikhianati...
Pansel Hakim Konstitusi Harus Waspada Mafia Sengketa...

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka adalah bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar; pengusaha Basuki Hariman; sekretaris Basuki, Ng Fenny; dan seorang dari swasta bernama Kamaludin.

Basuki adalah importir daging yang memiliki 20 perusahaan. Ia bersama Fenny diduga menyuap Patrialis senilai Sin$ 200 ribu agar pengajuan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ditolak.

Baca juga:
Kasus E-KTP, Gandjar: KPK Perhadapkan Saya dengan Saksi Lain
Raja Salman Betah di Bali, Nyaman dan Nikmati Makan Tepi Pantai

Sebagai imbalan untuk Basuki, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan perkara yang berisi penolakan terhadap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Draf itu diserahkan kepada Kamaludin sesaat sebelum ia ditangkap penyidik KPK di lapangan golf Rawamangun pada Rabu, 25 Januari 2017.

Basuki dan Fenny disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin dibidik dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya