Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Maret 2017 18:30 WIB

Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan pengadilan Tipikor yang melarang media televisi menyiarkan sidang dugaan korupsi E-KTP secara langsung. Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak pernah melarang siaran langsung sidang.

Apalagi, menurut dia, kasus ini murni mengandung unsur publik. "Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca : Sidang Kasus E-KTP, Televisi Dilarang Siarkan Langsung

Ia pun membandingkan urgensi penyiaran ini dengan dua kasus besar sebelumnya, yakni kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica Kumala Wongso dan sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah private, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan, karena terlalu sensitif isu yang dibawa," katanya.

Larangan penyiaran langsung televisi terkait sidang E-KTP itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, Rabu pagi, 8 Maret 2017.


Menurut Yohanes, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.
Simak : Proyek E-KTP dan Upaya Presiden SBY Merevisi Setiap Tahun

Terkait dengan alasan itu, Rahmat menuturkan, alasan itu bisa saja dibuat oleh lembaga tertentu, namun ia tetap berharap sidang kasus ini bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang sangat besar di balik kasus ini. "Ini kan opini lembaga, tapi memang hukum kita mengatur keputusan itu ada di tangan pengadilan dan hakim," katanya.

KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Rencananya sidang perdana kasus ini akan berlangsung Kamis besok, 9 Maret 2017 di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara ini ialah Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.

INGE KLARA SAFITRI


Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

6 hari lalu

Sidang PK Jessica Kumala Wongso, Kuasa Hukum Sebut Rekaman CCTV Diduga Rekayasa

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyebut bukti rekaman CCTV dalam persidangan diduga telah direkayasa.

Baca Selengkapnya

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

49 hari lalu

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

20 Agustus 2024

Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.

Baca Selengkapnya

Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

19 Agustus 2024

Menkumham Supratman Sebut Jessica Wongso Masih Warga Binaan Meski Bebas Bersyarat

Menkumham yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas, mengatakan status Jessica Wongso masih warga binaan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

19 Agustus 2024

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida di Meja 54, Ketika Jessica Wongso Menolak Rekonstruksi versi Polisi

Kasus kopi sianida berawal ketika Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Baca Selengkapnya

Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

19 Agustus 2024

Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

Jessica Wongso membagikan hal terberat selama mendekam delapan setengah tahun di penjara.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

19 Agustus 2024

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK: Racun Sianida Tidak Ada Dasarnya

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Tetap ajukan PK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

19 Agustus 2024

Pengacara Beberkan Kelakuan Jessica Wongso di Penjara Hingga Bisa Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica wongso secara mengejutkan mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jessica Wongso Klaim Temukan Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang

18 Agustus 2024

Pengacara Jessica Wongso Klaim Temukan Bukti Baru yang Disembunyikan Seseorang

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

18 Agustus 2024

Otto Hasibuan Kaget Jessica Wongso Bebas Bersyarat Lebih Cepat

Dari vonis 20 tahun penjara, Jessica Wongso menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi

Baca Selengkapnya