Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 Maret 2017 18:30 WIB

Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Oktober 2016. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran dengan tuntutan jaksa. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan pengadilan Tipikor yang melarang media televisi menyiarkan sidang dugaan korupsi E-KTP secara langsung. Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak pernah melarang siaran langsung sidang.

Apalagi, menurut dia, kasus ini murni mengandung unsur publik. "Kami secara prinsip tidak melarang, justru lebih bagus diliput atau disiarkan karena ini menyangkut publik, uang masyarakat," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca : Sidang Kasus E-KTP, Televisi Dilarang Siarkan Langsung

Ia pun membandingkan urgensi penyiaran ini dengan dua kasus besar sebelumnya, yakni kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica Kumala Wongso dan sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Sidang Jessica misalnya, itu kan ranah private, tapi terbuka dan disiarkan langsung. Sedangkan kasus Ahok kami memang sempat mengeluarkan imbauan, karena terlalu sensitif isu yang dibawa," katanya.

Larangan penyiaran langsung televisi terkait sidang E-KTP itu disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, Rabu pagi, 8 Maret 2017.


Menurut Yohanes, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.
Simak : Proyek E-KTP dan Upaya Presiden SBY Merevisi Setiap Tahun

Terkait dengan alasan itu, Rahmat menuturkan, alasan itu bisa saja dibuat oleh lembaga tertentu, namun ia tetap berharap sidang kasus ini bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang sangat besar di balik kasus ini. "Ini kan opini lembaga, tapi memang hukum kita mengatur keputusan itu ada di tangan pengadilan dan hakim," katanya.

KPK mulai menyelidiki kasus e-KTP sejak 2014. Selama dua tahun, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Rencananya sidang perdana kasus ini akan berlangsung Kamis besok, 9 Maret 2017 di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara ini ialah Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.

INGE KLARA SAFITRI


Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP

Berita terkait

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

29 Februari 2024

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?

Baca Selengkapnya

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.

Baca Selengkapnya

DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

19 Mei 2022

DPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan

Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.

Baca Selengkapnya

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

7 Maret 2022

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri

Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

5 Maret 2022

Cerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi

Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

2 Oktober 2021

Komnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.

Baca Selengkapnya

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

23 September 2021

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

2 September 2021

Jangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual

Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya