Sidang Kasus E-KTP, Televisi Dilarang Siarkan Langsung

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 13:12 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto dengan mengenakan kursi roda digiring petugas usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, 19 Oktober 2016. Ia ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan kerugian hingga Rp2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun di Rutan KPK cabang Guntur untuk 20 hari pertama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Prihana, melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang bakal digelar Kamis, 9 Maret 2017.

"Dengan mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: 5 Fakta Terkait Kasus E-KTP yang Disidangkan Kamis Besok

Yohanes menjelaskan, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.

"Live berarti menghadirkan persidangan yang terbuka untuk umum itu kepada masyarakat. Itu terbalik. Masyarakat silakan ke pengadilan, bukan persidangannya yang menghadiri masyarakat," ujar Yohanes.

Ia menuturkan masyarakat juga harus bisa membedakan antara mendapatkan informasi dan penyiaran. Jika disiarkan secara langsung, artinya masyarakat umum bisa melihat semua konten persidangan. "Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi," katanya.

Baca: Kasus E-KTP, Ada Jejak Kedekatan Andi Agustinus dan Setya Novanto?

Untuk itu, Yohanes mengatakan pengadilan telah mengambil sikap mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum dengan mengeluarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat keputusan itu berisi larangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus.

Meski demikian, Yohanes tetap mempersilakan semua media meliput jalannya persidangan, asal tetap mengikuti etika yang telah ditetapkan. "Biasanya, majelis mengingatkan, pengambilan gambar tidak boleh pakai lampu karena mengganggu," ujarnya.

Untuk sidang besok, Yohanes menyatakan Pengadilan Tipikor mempersiapkan ruang sidang Kusuma Atmadja 1 di lantai satu. Sedangkan majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdiri atas Jhon Halasan Butar Butar, Franky Tumbuwan, Emilia, Anwar, dan Anshori.

MAYA AYU PUSPITASARI





Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP


Advertising
Advertising



Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

4 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya