KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 08:15 WIB

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada puluhan partai politik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2017. Sosialisasi ini dilakukan untuk persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan Sipol bertujuan membantu proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. "Sehingga kami akan punya satu proses yang teliti, akurat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hadar.

Baca juga: KPU Minta Penguatan Lembaga dalam Revisi RUU Pemilu

Hadar mengatakan sistem tersebut tidak hanya akan memudahkan kinerja penyelenggara pemilu, tapi juga partai politik. Partai politik dapat menyiapkan data dengan lebih mudah dan dapat memperbaikinya sewaktu-waktu.

Lebih lanjut, dalam sosialisasi, Komisioner KPU Ida Budhiati memaparkan nantinya partai politik dapat melakukan input data yang terkait dengan pemenuhan syarat pendaftaran peserta pemilu. Adapun input data tersebut di antaranya berupa profil partai, anggota partai, pengurus partai, dan kantor partai.

Baca pula: KPU Berharap MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada

Ida menambahkan, penggunaan Sipol juga dapat mendeteksi kegandaan anggota partai politik. Untuk mendeteksinya, kata Ida, nantinya partai politik diminta melakukan input data berupa nomor keanggotaan partai dan nomor identitas kependudukan (NIK) anggotanya.

Meski Sipol mulai disosialisasikan, KPU menyatakan sistem tersebut belum menjadi mekanisme prosedur yang resmi dalam melakukan verifikasi peserta pemilu. KPU, ujar Ida, masih akan menunggu pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pemilu yang masih dibahas di DPR.

"Kita akan ketemu satu kali lagi sebelum kami tetapkan sistem informasi ini," kata Ida.

Acara sosialisasi ini terutama diikuti partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Dari 73 partai politik yang terdaftar dan berbadan hukum, hanya 38 partai yang dapat ditemui dan diundang KPU. Sedangkan 35 partai sisanya tidak diketahui keberadaannya dan sulit ditemui. Hadar berharap, partai politik yang belum dapat hadir dalam sosialisasi segera menghubungi KPU.

DENIS RIANTIZA | S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
Di Balik Kasus E-KTP, Ada Andi yang Diduga Atur Pemenang Lelang

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

43 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya