Perdagangan Satwa Liar Terus Meningkat, Tiap Tahun Rp 13 Triliun  

Reporter

Rabu, 8 Maret 2017 07:37 WIB

Jumpa Media dengan tajuk "Hari Hidupan Sedunia dan Urgensi Revisi UU Konservasi No. 5/ 1990". Foto: Mida Siragih

TEMPO.CO, Jakarta - Wildlife Conservation Society Indonesia Program mencatat perdagangan satwa liar secara ilegal meningkat empat kali lipat sejak 2010, dengan nilai perdagangan mencapai Rp 13 triliun per tahun.

Jumlah tersebut diasumsikan sebagai jumlah minimum perdagangan ilegal satwa liar yang berhasil diungkap. "Jika perdagangan ilegal terus terjadi di masa depan dengan volume yang sama atau bahkan lebih besar dari yang ditemukan, masa depan keanekaragaman hayati Indonesia akan terancam," kata Program Manager Wildlife Trade-Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) Dwi Nugroho Adhiasto.

Baca juga: Kejagung dan Organisasi Konservasi Perangi Kejahatan Satwa

Pernyataan itu disampaikan Dwi dalam konferensi pers memperingati Hari Hidupan Liar Sedunia 2017 di Jakarta. Turut hadir menjadi pembicara dalam acara itu, yakni Marison Guciano dari Yayasan Scorpion Indonesia dan Pramita Indrarini dari perkumpulan Tambora Muda. Tema Hari Hidupan Liar Sedunia 2017 adalah “Mendengarkan Suara Kaum Muda” (Listen to the Young Voices).

Menurut data Wildlife Crime Unit (WCU), lembaga anti-kriminalitas perdagangan satwa liar yang dibentuk WCS-IP, sepanjang 2016 tercatat 91 operasi penangkapan dan 52 di antaranya melibatkan WCU.

Dari 52 penangkapan dengan 89 pelaku ini, 90 persen kasus proses hukumnya berjalan sampai dengan peradilan. Sedangkan 28 kasus dalam proses penyidikan atau persidangan, 19 kasus sampai vonis, 4 kasus mendapat sanksi administrasi berupa surat peringatan dan wajib lapor, serta 1 kasus dihentikan karena bukti belum kuat.

Rata-rata vonis yang diterima pelaku sekitar sembilan bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah. Vonis tertinggi dua tahun penjara dengan denda Rp 5-10 juta.

"Vonis pengadilan ini belum memenuhi rasa keadilan karena masih jauh dari hukuman maksimal lima tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata dia.

Simak juga: Baru Terungkap, Gajah Liar Hanya Tidur 3 Jam Sehari

Dwi menjelaskan, revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR itu harus tegas mengatur soal penegakan hukum.

"Beri hukuman berat untuk memberi efek jera," ujar Dwi.

Selain itu, hukuman bagi individu yang memelihara satwa liar, yang umumnya adalah orang kaya. "Sebenarnya, mereka penjahat juga. Jadi jangan yang disasar hanya para pemburu satwa liar, tapi orang kaya yang memelihara juga harus dihukum," kata Dwi.

UNTUNG WIDYANTO

Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

9 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

35 hari lalu

Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

41 hari lalu

Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.

Baca Selengkapnya

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

5 Maret 2024

Empat Satwa Kunci Aceh Terancam Deforestasi

BKSDA Aceh mengkhawatirkan dampak deforestasi terhadap satwa liar. Ancaman tertinggi dihadapi empat satwa kunci di hutan Aceh.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

3 Maret 2024

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, Apa yang Dilakukan Sutradara Katie Cleary?

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia sangat penting. sebab kehidupan manusia tidak akan terlepas dari binatang. lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

27 Februari 2024

Khatib Masjid Aceh Dibekali Fatwa Larangan Perburuan Satwa Liar

Sebanyak 35 khatib masjid di Aceh diberi bekal pengetahuan soal larangan berburu satwa liar dan satwa dilindungi.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

26 Januari 2024

Penguin Kecil Bikin Penerbangan di Bandara Wellington Selandia Baru Delay

Penguin kecil ini merasa tidak nyaman karena suhu yang panas, akan dilepas ke alam liar setelah perawatan di kebun binatang.

Baca Selengkapnya