Arrmanatha Christiawan Nasir, juru bicara Kementerian Luar Negeri. Tempo/Natalia Santi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri masih menunggu hasil investigasi warga negara Indonesia terduga terorisme yang dicokok Kepolisian Malaysia. WNI berinisial AA, 28 tahun, diduga terkait dengan jaringan terorisme.
"Sekarang kita lihat prosesnya. Tentu secara hukum, prinsip praduga tidak bersalah itu dipegang sampai dia dibuktikan bersalah," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Meski masih menunggu penanganan secara hukum oleh aparat Malaysia, Arrmanatha memastikan AA akan menerima hak konsuler sebagai WNI.
Dia tak bisa memastikan pemberitaan yang menyebutkan AA terlibat perencanaan teror yang ditujukan pada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Kata Arrmanatha, tak ada pengakuan dari AA soal rencana menyerang Raja Salman yang berkunjung ke Malaysia.
"Saat Kedutaan Besar RI bertemu, ia mengaku berencana untuk pergi ke Suriah. Dia tiba di Kuala Lumpur pada tanggal 18 Februari dan bermaksud pergi ke Suriah pada 22 Februari," ucap Arrmanatha.
Adapun kunjungan Raja Salman ke Malaysia berlangsung pada 26 Februari lalu. Kunjungan itu dilakukannya sebelum datang ke Indonesia pada awal Maret 2017. Sedangkan AA ditahan bersama sejumlah terduga teroris lainnya, pada 21 Februari 2017.
Arrmanatha pun belum bisa memastikan informasi mengenai AA yang sempat diusir dari Turki pada 2016. Kemlu RI, ujar dia, masih berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, untuk mendalami kasus AA.
“Kami belum tahu detail. Informasi (penangkapan AA) ini kita sampaikan pada pihak terkait di sini (Indonesia) untuk cari latar belakang yang bersangkutan,” katanya.