TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir membenarkan kabar penangkapan warga negara Indonesia yang diduga ikut merencanakan aksi teror di Malaysia.
Arrmanatha memastikan WNI yang ditangkap bersama enam tersangka lain pada 21 Februari lalu itu mendapatkan bantuan konsuler dari Kedutaan Besar RI di negeri jiran tersebut.
“Pada 1 Maret 2017, KBRI (di Kuala Lumpur) sudah mendapat akses bertemu dengan yang bersangkutan. Dia dalam keadaan baik,” ujar Arrmanatha saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: Malaysia Umumkan 7 Tersangka Teroris Termasuk Satu WNI
Arrmanatha menolak membeberkan identitas lengkap WNI yang ditangkap oleh Kepolisian Malaysia tersebut. “Inisialnya AA. (Identitas) kan kita tak berikan sebelum proses lengkap dibuka, sekarang masih proses investigasi.”
Menurut Arrmanatha, AA sudah memberi pengakuan mengenai rencana berangkat ke Suriah. Pria berusia 28 tahun itu pun diketahui masuk ke Malaysia pada pertengahan Februari 2017.
“Tentunya KBRI sudah menyampaikan bila dia membutuhkan bantuan hukum. Kepolisian Malaysia akan memproses dia karena dugaan ikut perencaaan aksi teror di sana (Malaysia),” ujar Arrmanatha.
Baca: Bantuan Hukum Indonesia untuk Tersangka Teroris di Malaysia
Terkait informasi yang menyatakan bahwa AA sempat diusir dari Turki saat hendak masuk ke Suriah untuk bergabung dengan jaringan radikal ISIS pada Juni 2016, Arrmanatha belum bisa memastikan hal itu. Dia berujar bahwa Kemlu RI pun berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, untuk mendalami kasus AA.
“Kami belum tahu detail. Informasi (penangkapan AA) ini kita sampaikan pada pihak terkait di sini (Indonesia) untuk cari latar belakang yang bersangkutan,” kata dia.
YOHANES PASKALIS