Tak Terbukti Makar, Petinggi Eks Gafatar Divonis Lima Tahun  

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 20:18 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama: Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut dinyatakan terbukti bersalah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum dua petinggi eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Muis dan Ahmad Mussaddeq alias Abdussalam, selama lima tahun. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan secara sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata ketua majelis hakim, Muhammad Sirad, dalam putusannya, Selasa, 7 Maret 2017.

Sedangkan bekas petinggi Gafatar lainnya, Andry Cahya, divonis tiga tahun pidana penjara dalam berkas perkara yang sama.

Baca:
Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar
Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar
Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar

Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Mahful Muis dan Ahmad Mussaddeq dituntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Sedangkan Andry dituntut 10 tahun hukuman penjara.

Dalam tuntutan jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Namun majelis hakim telah menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindakan makar.

Baca juga:
Ada KPK, Wali Kota Surakarta Imbau Pegawai Tak Bawa Mobil
Area Banjir di Limapuluh Kota Terisolasi, Logistik Via Helikopter
Jawa Barat Minta Dana Siap Pakai Darurat Rp 12 M, untuk Apa Saja?

Menanggapi putusan ini, penasihat hukum para terdakwa menyatakan kecewa dan mengecam putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan penodaan agama. "Kami melihat banyak fakta persidangan yang tidak dimunculkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Pratiwi Febry, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Pratiwi mengatakan seluruh pertimbangan saksi dan ahli yang mereka ajukan sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim. Selain itu, ahli dan saksi yang diajukan penuntut umum, kata Pratiwi, justru menguntungkan para terdakwa. Sehingga ia mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah.

Meski begitu, Pratiwi tidak segera menyatakan banding atas putusan hakim. Ia akan membicarakan langkah selanjutnya dengan kliennya.

ENDRI KURNIAWATI | DENIS RIANTIZA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya