Terdakwa kasus makar dan penodaan agama: Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut dinyatakan terbukti bersalah. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum dua petinggi eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Muis dan Ahmad Mussaddeq alias Abdussalam, selama lima tahun. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan secara sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata ketua majelis hakim, Muhammad Sirad, dalam putusannya, Selasa, 7 Maret 2017.
Sedangkan bekas petinggi Gafatar lainnya, Andry Cahya, divonis tiga tahun pidana penjara dalam berkas perkara yang sama.
Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Mahful Muis dan Ahmad Mussaddeq dituntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Sedangkan Andry dituntut 10 tahun hukuman penjara.
Dalam tuntutan jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Namun majelis hakim telah menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindakan makar.
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum para terdakwa menyatakan kecewa dan mengecam putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan penodaan agama. "Kami melihat banyak fakta persidangan yang tidak dimunculkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Pratiwi Febry, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Pratiwi mengatakan seluruh pertimbangan saksi dan ahli yang mereka ajukan sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim. Selain itu, ahli dan saksi yang diajukan penuntut umum, kata Pratiwi, justru menguntungkan para terdakwa. Sehingga ia mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah.
Meski begitu, Pratiwi tidak segera menyatakan banding atas putusan hakim. Ia akan membicarakan langkah selanjutnya dengan kliennya.