Geledah Bea-Cukai dalam Kasus Patrialis, KPK Angkut Dokumen Impor

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 7 Maret 2017 14:55 WIB

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberi keterangan terkait pemberitaan penggeledahan oleh KPK di Kantor Dirjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, 6 Maret 2017. KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menyatakan telah menggeledah Kantor DirjenBea Cukai terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Patrialis Akbar, namun Heru Pambudi menyatakan kedatangan KPK dalam rangka koordinasi terkait kasus tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa pulang sejumlah dokumen hasil penggeledahan di kantor Bea-Cukai pusat, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 6 Maret 2017. Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

"Yang didapatkan adalah dokumen di Bea-Cukai, dokumen terkait dengan impor," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 7 Maret 2017. Dokumen impor yang dimaksud Febri adalah catatan impor perusahaan-perusahaan yang dimiliki Basuki Hariman.

Baca:

Digeledah KPK Kasus Patrialis, Ini Kata Direktur Jenderal Bea Cukai
Suap Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai

Basuki adalah pengusaha daging impor yang diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu. Suap itu diduga diberikan agar Patrialis memenangkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Meski bukan termasuk pihak penggugat, Basuki mengklaim memiliki kepentingan memenangi gugatan itu.

Febri berujar, lembaganya kini tengah mendalami soal impor daging yang dilakukan Basuki. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kepentingan Basuki dalam memenangi gugatan judicial review undang-undang tersebut. "Karena proses impor, tentu saja catatannya ada di institusi yang menangani bidang itu, yakni Bea-Cukai," tuturnya.

Sebelum melakukan penggeledahan di Bea-Cukai, penyidik menggeledah kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa Sunter, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 28 cap/stempel yang diduga berasal dari kementerian atau direktorat jenderal di Indonesia serta organisasi internasional. Stempel tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan impor daging sapi.

Simak pula: Soal E-KTP, Saat di DPR Ahok Mengaku Paling Keras Menentang


Stempel-stempel itu antara lain diduga milik Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Kementerian Perdagangan. Selain itu, ditemukan beberapa label halal yang tertulis dari lembaga atau negara pengekspor daging, seperti Australian Halal Food Services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada, dan Cina.

Menurut Febri, lembaganya tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini, baik dalam lingkup yang sama maupun ke arah lain. "Kemungkinan itu tidak tertutup sepanjang memang informasinya ada," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya