Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua dalil dan pendapat kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang lanjutan praperadilan. Jaksa Agung Arifianto mengatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik sudah sesuai dengan aturan.
"Penetapan tersangka sudah tepat berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik)," ucap Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017. Sprindik itu bernomor Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tertanggal 26 Januari 2017. Jaksa juga mengklaim, meski tak mencantumkan aturan hukum yang dilanggar, sprindik itu tetap berkekuatan hukum.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan sprindik yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah. Pasalnya, sprindik itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Di dalamnya tidak ada pencantuman aturan hukum yang dilanggar. Ini tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Yusril.
Menurut Agung, penetapan Dahlan sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara terdakwa Dasep Ahmadi. Menurut dia, jaksa telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung dari penuntut umum terhadap Dasep. "Penetapan tersangka Dahlan sudah memenuhi unsur di KUHP, yaitu dua alat bukti," ucapnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Dahlan lain, Agus Dwiwarsono, menyatakan sikapnya tetap pada permohonan yang dibuat. Ia menilai kinerja kejaksaan tidak profesional dengan tidak mencantumkan pasal atau aturan yang dilanggar dalam sprindik. "Mereka juga belum mempunyai alat bukti ada-tidaknya kerugian negara," ujar Agus.
Tim kuasa hukum Dahlan berpandangan, jaksa tidak bisa menyangkakan Dahlan telah merugikan negara berdasarkan perkara Dasep. "Tidak bisa. Itu kan untuk perkara Dasep," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik. Penetapan itu dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi.
Di pengadilan tingkat pertama, Dasep dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar. Dalam proyek pengadaan mobil listrik tersebut, Dahlan disebut-sebut terlibat karena telah menunjuk Dasep.
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
19 hari lalu
Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran
PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
19 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.