Jaksa Sebut Status Tersangka Dahlan Iskan Sudah Sesuai Hukum  

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 13:42 WIB

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 27 Oktober 2016. Dahlan menjadi tersangka penjualan aset saat menjabat Direktur Utama PT PWU. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua dalil dan pendapat kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang lanjutan praperadilan. Jaksa Agung Arifianto mengatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik sudah sesuai dengan aturan.

"Penetapan tersangka sudah tepat berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik)," ucap Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017. Sprindik itu bernomor Print-08/F.2/Fd.1/01/2017 tertanggal 26 Januari 2017. Jaksa juga mengklaim, meski tak mencantumkan aturan hukum yang dilanggar, sprindik itu tetap berkekuatan hukum.

Baca: Status Tersangka Dahlan Iskan Tak Sah, Ini Penjelasan Yusril

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan sprindik yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah. Pasalnya, sprindik itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Di dalamnya tidak ada pencantuman aturan hukum yang dilanggar. Ini tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Yusril.

Menurut Agung, penetapan Dahlan sebagai tersangka bukan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara terdakwa Dasep Ahmadi. Menurut dia, jaksa telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung dari penuntut umum terhadap Dasep. "Penetapan tersangka Dahlan sudah memenuhi unsur di KUHP, yaitu dua alat bukti," ucapnya.

Menanggapi itu, kuasa hukum Dahlan lain, Agus Dwiwarsono, menyatakan sikapnya tetap pada permohonan yang dibuat. Ia menilai kinerja kejaksaan tidak profesional dengan tidak mencantumkan pasal atau aturan yang dilanggar dalam sprindik. "Mereka juga belum mempunyai alat bukti ada-tidaknya kerugian negara," ujar Agus.

Baca: Dahlan Iskan Cerita Soal Status Terdakwa: Dijalani Saja

Tim kuasa hukum Dahlan berpandangan, jaksa tidak bisa menyangkakan Dahlan telah merugikan negara berdasarkan perkara Dasep. "Tidak bisa. Itu kan untuk perkara Dasep," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik. Penetapan itu dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar. Dalam proyek pengadaan mobil listrik tersebut, Dahlan disebut-sebut terlibat karena telah menunjuk Dasep.

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

2 hari lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

12 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

14 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

17 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

19 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

19 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

23 hari lalu

7 Orang Terkaya di Dunia Versi Forbes, Pemilik Louis Vuitton Kalahkan Bos Amazon dan Tesla

Forbes merilis orang terkaya di dunia, nomor 1 Bernard Arnault pemilik Louis Vuitton. Selanjutnya Jeff Bezos dan Elon Musk. Prajogo Pangestu ke berapa

Baca Selengkapnya

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

PLN Siapkan 39 SPKLU Sepanjang Trans Sumatera untuk Dukung Arus Mudik Lebaran

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pemetaan SPKLU dilakukan secara nasional, termasuk jalur tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya