Dapat Hadiah Pedang dari Raja Arab, Kapolri Laporan ke KPK  

Reporter

Editor

dewisuci

Selasa, 7 Maret 2017 12:33 WIB

Pedang emas hadiah Raja Arab utk Polri. tribratanews.polri.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Sekretaris Pribadi Kepala Kepolisian RI Komisaris Besar Dadang Hartanto menyerahkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman Abdulaziz al-Saud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Pedang itu diberikan Raja Salman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berkunjung ke Indonesia, Sabtu pekan lalu, 4 Maret 2017.

"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi, ini merupakan bentuk kepatuhan Pak Kapolri," kata Dadang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 7 Maret 2017.

Baca juga: Jokowi Ajak Para Ulama Indonesia Temui Raja Salman

Dadang menunjukkan pedang dari Raja Salman saat berkunjung ke ruangan Tito. Pedang warna perak itu memiliki panjang satu meter dengan bungkus berwarna emas. "Informasi yang berkembang, cendera mata ini pedang emas," ujarnya.

Harga pedang dari Raja Arab tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Untuk lebih pastinya, tim kepolisian menyerahkan kepada KPK untuk meneliti material pedang beserta harga aslinya. "Nanti akan dicek, dalam beberapa hari ke depan akan dinilai KPK. Apakah dikembalikan atau tetap di sini adalah keputusan KPK," tutur Dadang.

Dadang menambahkan, setiap cendera mata yang didapatkan pejabat Polri akan diinventarisasi untuk institusi Polri. Selanjutnya, cendera mata itu akan dipajang di museum, ruang perjamuan, atau di ruang tamu gedung Polri.

Simak pula: Jokowi Ajak Raja Salman Tanam Pohon Ulin di Istana Negara

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pemberian pedang ini merupakan pertukaran cendera mata biasa. Sebab, saat menerima pedang, Kapolri juga menyerahkan plakat kepada Raja Salman sebagai gantinya. Namun, karena harga yang ditaksir besar, sudah sewajarnya dilaporkan ke KPK lebih dulu.

"Mengenai keaslian ini emas atau tidak, nanti akan dicek di bagian gratifikasi, biasanya butuh waktu 10-15 hari menyelesaikan laporan," kata Laode. "Setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum, nanti akan kami laporkan."

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya