Kasus Makar, Polda Metro: Kekurangannya, Penyidik yang Tahu  

Reporter

Selasa, 7 Maret 2017 10:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta – Belum adanya titik terang terhadap pelimpahan kasus makar yang disangkakan antara lain kepada Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri menjadi tanda tanya sebagian kalangan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan kekurangan mengenai kelengkapan berkas kasus makar hanya penyidik yang mengetahui. “Kekurangannya penyidik yang tahu,” katanya, Senin, 6 Maret 2017.

Baca juga: Kasus Makar, Polisi Gelar Evaluasi Pra-Pemberkasan

Sejak ditetapkannya tujuh tersangka pada awal Desember 2016, bertepatan dilakukannya aksi massa 212, hingga saat ini berkas masih belum lengkap. Adapun 10 orang yang ditangkap adalah Ahmad Dhani, Eko, Aditya Warman, Kivlan Zein, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan berkas perkara tersangka kasus makar dan pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum lengkap. Karena itu, berkas-berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca pula:
Dugaan Makar, Berkas Sri Bintang Segera ke Kejaksaan
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Makar


“Setelah dilakukan penelitian, berkas ternyata masih kurang dan akan dikembalikan,” kata Waluyo, 14 Januari 2017. Berkas perkara makar yang telah dirampungkan penyidik kepolisian adalah milik Sri Bintang Pamungkas. Adapun berkas tersangka pelanggar UU ITE yang telah kelar adalah atas nama Rizal dan Jamran.

Waluyo menyatakan ketiga berkas perkara itu telah diterima kejaksaan pada Jumat, 6 Januari 2017. Namun alat-alat bukti yang dilampirkan dalam berkas itu masih kurang.

Beberapa tersangka tersebut tak ditahan, kecuali Sri Bintang Pamungkas. Sedangkan Firza Husein setelah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 23 hari, pada 22 Februari 2017 dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Menurut pengacaranya, Firza kini tengah menenangkan diri dan memulihkan kondisi psikoligisnya.

BENEDICTA ALVINTA | S. DIAN ANDRYANTO



Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

52 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya