Unggah 'Bom Termos' di Medsos, Pengusaha Ini Jadi Tersangka  

Reporter

Sabtu, 4 Maret 2017 14:10 WIB

Ilustrasi main ponsel di kantor. Gowa5.com

TEMPO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan pengusaha berinisial MM sebagai tersangka atas posting-an "bom termos" pada sebuah grup media sosial, karena dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Iya, satunya sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Jumat, 3 Maret 2017.

Budi mengatakan MM sudah menjalani pemeriksaan pasca-penetapan tersangka meskipun hingga kini belum dilakukan penahanan. "Sudah diperiksa lagi. Yang bersangkutan kooperatif. Mudah-mudahan berkasnya segera naik," kata Budi. MM sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda saat statusnya masih saksi.

Baca: Gus Mus: Hoax dan Fitnah Harus Dilawan

Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa, 13 Desember 2016, MM mengunggah gambar dan menulis, "Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, "Coba alihkan isu dengan bom termos".

"Bom termos" yang dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel di dada lelaki pada gambar tersebut. Gambar yang diunggah MM merespons insiden bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi.

Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya. Posting-an tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Posting-an tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Baca: Berita Hoax Ini Nyaris Bikin Orang Tak Salah Tewas Dipukuli

Penyidik Polda Kepri menjerat MM dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27, Pasal 207 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas posting-an tersebut.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," tutur MM.

ANTARA

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

2 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

3 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

6 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

6 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

6 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

7 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

9 hari lalu

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

9 hari lalu

Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

12 hari lalu

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.

Baca Selengkapnya