Jokowi Sempurnakan Peraturan Presiden SBY tentang Korupsi  

Reporter

Jumat, 3 Maret 2017 19:41 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengambil sejumlah langkah baru Indeks Persepsi Korupsi yang dinilai lamban membaik. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan presiden baru yang berkaitan dengan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Selama ini, antara KPK dan pemerintah, tidak satu agenda, jadi akan dibuatkan agenda tunggal strategi pencegahan korupsi," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jumat, 3 Maret 2017. Hal ini dibahas Kantor Staf Presiden hari ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca:
Ketua ICW: Penerapan E-Katalog Tak Jamin Kurangi ...
Ini 8 Kepala Daerah Berstatus Tersangka pada 2016

Rencananya, Perpres baru itu akan menggantikan Perpres No.55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Perpres lama itu dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Teten menjelaskan, Perpres yang dikeluarkan SBY itu dinilai sifatnya terlalu luas sehingga Indeks Persepsi Korupsi (IPK) lamban naik. Dengan kata lain, terlalu banyak yang ingin dicapai dalam perpres itu. Sedangkan Perpres yang baru akan lebih mengerucut sifatnya untuk mendongkrak perbaikan IPK.

Baca juga:
Ditahan KPK, Bupati Klaten Tetap Terima Insentif Rp 70 Juta
KPK: Patrialis Akbar Bocorkan Draf Lebih dari Sekali

Fokus perpres baru adalah bidang pengadaan, perizinan dan tata niaga, serta penerimaan negara. Ketiga hal itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan pernyataan Teten. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk fokus pada tiga hal itu diambil setelah mempertimbangkan dampaknya. Menurutnya, dampaknya lebih signifikan dibanding menetapkan target yang luas.

"Misalnya perizinan, salah satu komponen IPK adalah Index of Doing Business.” Data informasi akan diintegrasikan agar masyarakat hingga presiden bisa mengawasi proses perizinan.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro meminta aparatur sipil negara, yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, untuk tidak takut dengan rencana dan strategi baru ini. Menurut dia, rencana dan strategi justru untuk memastikan pengadaan barang dan jasa tidak tersangkut pada tindakan-tindakan koruptif. "Ini agar belanja pemerintah lebih efisien, lebih murah, dan yang lebih penting adalah terciptanya ekonomi berbiaya rendah," ujar Bambang.

ISTMAN MP

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya