Polisi Tangkap Perambah Cagar Biosfer Giam, Cukong Diburu  

Reporter

Jumat, 3 Maret 2017 16:23 WIB

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Pekanbaru - Tim Penindakan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Resor Bengkalis meringkus seorang perambah hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Namun petugas belum berhasil menangkap cukong yang mendalangi perambahan tersebut.

"Pelaku diamankan bersama tumpukkan kayu," kata Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Heru Sukmantoro, Kamis, 2 Maret 2017.

Pelaku bernama Salisman, warga Sumatera Utara. Heru berujar pelaku diringkus polisi saat keluar dari zona inti cagar biosfer di Dusun Sidodadi, Kecamatan Bukit Batu. Wilayah itu biasa digunakan perambah untuk pintu masuk ke zona inti.

Baca: Rumah Warga di Kabupaten Pegunungan Arfak Tertimbun Longsor

Menurutnya, petugas yang mencurigai gerak pelaku berusaha mendekat. Namun pelaku mencoba kabur. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti berupa mesin pemotong dan tumpukan kayu alam hasil penebangan hutan alam. "Pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicaksono mengaku masih menyelidiki pelaku untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kepada penyidik, pelaku hanya mengaku sebagai pekerja lapangan yang dibayar oleh cukong. "Dia hanya orang suruhan," ujarnya.

Meski demikian kata Hadi, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang berperan sebagai cukong perambah hutan di cagar biosfer. "Kami sudah mengantongi identitas cukong, kini sedang kami buru," ujarnya.

Simak: Warga Riau Waspadai Banjir Kampar

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau melakukan sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, terkait dengan maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi tersebut, Senin, 27 Februari 2017. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.

Kepala Polda Riau Inpektur Jenderal Zulkarnain berujar kejahatan lingkungan dilakukan secara masif. Proses penjarahan kayu dari kawasan konservasi dilakukan secara sistematis yang melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.

Lihat: Risma Ajak Dubes AS Lihat Hutan Mangrove dan Monyet

Zulkarnain memerintahkan bawahannya, baik di Kepolisian Resor Bengkalis maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, segera memburu para pelaku dalam dua pekan ke depan. "Saya geregetan melihat ulah perambah. Saya perintahkan Polres dan Direskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya," ujarnya.

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer yang ada di Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

38 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Dumai, Densus 88 Temukan Buku tentang ISIS

17 Mei 2018

Penggeledahan di Dumai, Densus 88 Temukan Buku tentang ISIS

Densus 88 juga menangkap delapan orang dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Polda Riau, Densus 88 Tangkap Delapan Orang di Dumai

17 Mei 2018

Penyerangan Polda Riau, Densus 88 Tangkap Delapan Orang di Dumai

Delapan orang itu masih dalam pemeriksaan Densus 88.

Baca Selengkapnya