Suap Proyek Jalan PUPR, KPK Tahan So Kok Seng Alias Aseng  

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 21:08 WIB

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mulai hari ini, Rabu, 1 Maret 2017. Tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Aseng dilakukan karena telah memenuhi Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). "Jadi selain alasan objektif dan subjektif, juga ada klausul tersangka diduga keras melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan," kata dia di kantor KPK, Rabu, 1 Maret 2017.

Baca: Suap Proyek Jalan PUPR, Hari Ini KPK Periksa 9 Saksi

Febri menjelaskan seluruh bukti dan pemeriksaan saksi sudah menunjukkan ada indikasi kuat bahwa Aseng melakukan suap proyek Kementerian PUPR. Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Aseng.

"Setelah bukti permulaan yang cukup, pemeriksaan saksi, pencarian bukti, penyitaan dilakukan setelah dipenuhi klausul diduga keras melakukan tindakan pidana, kami melakukan penahanan," kata Febri.

Simak pula: Suap Kementerian PUPR, KPK Tetapkan So Kok Seng alias Aseng Tersangka

Hari ini Aseng menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Sekira pukul 16.30, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan.

Pada perkara ini Aseng diduga menyuap anggota DPR Komisi V Yudi Widiana Adia sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu diduga diberikan kepada Yudi agar mengusulkan proyek di Maluku dengan menggunakan dana aspirasi anggota DPR.

Lihat juga: Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Perkara ini merupakan buntut dari suap kepada anggota Dewan Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Politikus PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar mengusulkan proyek aspirasi.

Suap itu ternyata juga diberikan kepada beberapa anggota Dewan lainnya. Saat ini, anggota Dewan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Yudi Widiana, Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyanto.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

14 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya