Curhat Menteri Tjahjo: Tiga Minggu Pikiran Disibukkan Ahok

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 1 Maret 2017 07:00 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, Wapres juga mengimbau agar Gubernur dan DPRD DKI melakukan perdamaian agar tak ada konflik antar lembaga. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Makassar - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan dia merasa sangat disibukkan dengan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, sedang menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca:
Jadi Saksi, Rizieq: Enam Poin di Perkataan Ahok Bermasalah
Pengacara Ahok Sebut Rizieq Syihab Pernah Jadi Residivis


"Tiga minggu terakhir ini pikiran saya hanya sibuk mengurus sahabat Gubernur Sulawesi Selatan yang namanya si Ahok itu. Saya fokus dan konsentrasi kesitu terus saja," ucap Tjahjo dihadapan peserta saat menyampaikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan di Hotel Grand Clarion Makassar, Selasa, 28 Februari 2017.

Saat ini, Tjahjo melanjutkan, dia tidak ingin lagi mencampuri urusan Ahok. Sehingga kata Tjahjo, dirinya fokus untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembangunan.

"Itulah saat ini Bapak Presiden sering melakukan rapat kabinet dengan mengundang para gubernur dan mempertanyakan pembangunan yang ada didaerahnya," kata Tjahjo.

Selain itu, lanjut Tjahjo, pihaknya juga mengurus 101 Pilkada serentak yang saat ini telah selesai. Kemudian dia bakal mengadakan pertemuan khusus dengan Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Saat ini Mendagri tetap pada keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta meskipun berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Tjahjo beralasan masih menunggu keputusan dari jaksa terkait besaran tuntutannya.

Pasalnya Tjahjo berlandaskan dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara jika ancaman hukuman itu diatas lima tahun dan terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Sementara dakwaan yang dikenakan Ahok yaitu Pasal 156 KUHP yang mengatur tentang ancaman penjara paling lama empat tahun.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas

13 menit lalu

Liga Inggris: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2, Jurgen Klopp Sangat Puas

Pelatih Liverpool Jurgen Klopp sangat puas dengan kemenangan 4-2 yang diraih timnya dari Tottenham Hotspur dalam lanjutan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Manfaat Saffron untuk Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

20 menit lalu

Manfaat Saffron untuk Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Tak hanya untuk kesehatan fisik, saffron juga bisa dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan kulit saat cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil saat Venezia Menang dan Dekati Tiket Promosi ke Serie A Liga Italia

20 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil saat Venezia Menang dan Dekati Tiket Promosi ke Serie A Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes kembali tampil saaat timnya, Venezia, mengalahkan Feralpi Salo 2-1 pada pekan ke-37 Serie B Liga Italia.

Baca Selengkapnya

PSV Eindhoven Juarai Liga Belanda setelah Kalahkan Rotterdam 4-2

42 menit lalu

PSV Eindhoven Juarai Liga Belanda setelah Kalahkan Rotterdam 4-2

PSV Eindhoven menjuarai Liga Belanda setelah mengalahkan Sparta Rotterdam dengan skor 4-2.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2

51 menit lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Liverpool Kalahkan Tottenham Hotspur 4-2

Liverpool mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 4-2 dalam matchday ke-36 Liga Inggris 2023/24.

Baca Selengkapnya

Indonesia Runner-up Piala Uber 2024, Menpora Apresiasi Perjuangan Pemain yang Luar Biasa

1 jam lalu

Indonesia Runner-up Piala Uber 2024, Menpora Apresiasi Perjuangan Pemain yang Luar Biasa

Menpora Dito Ariotedjo mengapresiasi perjuangan dan pencapaian tim putri Indonesia dalam Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Fungsi dan Syarat Menjadi Bidan

1 jam lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Fungsi dan Syarat Menjadi Bidan

Biasanya bidan hanya membantu persalinan normal tanpa komplikasi, jika terjadi persalinan tidak normal atau berisiko maka bumil dianjurkan ke dokter.

Baca Selengkapnya

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

2 jam lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

2 jam lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

3 jam lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya