Pengurus Masjid Al Jihad Karet, Setiabudi, Jakarta Pusat membentangkan spanduk anti mensalati umat Islam yang terang-terangan mendukung penista agama pada Jumat, 24 Februari 2017. Tempo/Avit Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sebaiknya umat Islam tetap menyalatkan jenazah muslim lainnya, meski dituduh sebagai golongan munafik atau pendukung penista agama.
"Ada enam hak Muslim terhadap Muslim lainnya, salah satunya diurus jenazahnya," kata Mu'ti di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.
Dalam diskusi berjudul "Setelah Bela Islam: Gerakan Sosial Islam, Demokratisasi dan Keadilan Sosial", ia mengatakan dalam beberapa perdebatan publik saat ini cenderung tidak sehat.
Alasannya, menurut dia, perdebatan itu mengarah pasa penihilan pendapat pihak lain. Bahkan, perdebatan itu sampak pada titik ekstrim untuk tidak menyalatkan jenazah Muslim pendukung penista agama. "Jangan karena kebencian membuat tidak adil terhadap suatu kaum," kata Mu'ti.
Mu'ti mengatakan, hukum menyalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, ibadah tersebut wajib bagi orang Islam dan berdosa bagi muslim jika meninggalkannya. Tetapi jika sudah ada sebagian muslim yang melakukannya maka kewajiban itu gugur.
Ia melanjutkan, opini publik memang terbelah oleh kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, pengurus Muhammadiyah ini mengharapkan seharusnya perbedaan pandangan itu jangan melebar kepada hal-hal berlebihan seperti pada perkara menyalatkan jenazah.