Dua tersangka kasus Diksar Mapala UII keluar dari tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar 7 Februari 2017. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 44 saksi terkait kasus diksar yang menyebabkan tiga peserta tewas. TEMPO/Ahmad Rafiq
TEMPO.CO, Karanganyar – Kepolisian Resor Karanganyar kembali memeriksa belasan peserta Pendidikan Dasar TGC XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia. Selain untuk mencari tersangka baru, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan.
”Berkas masih P-19 atau kurang lengkap,” kata Wakil Kepala Polres Karanganyar Komisaris Prawoko di sela pemeriksaan, Selasa, 28 Februari 2017. Kejaksaan mengembalikan berkas yang telah dilimpahkan dua pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo mengakui masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. “Kami masih membutuhkan keterangan lebih rinci dari beberapa saksi serta saksi ahli.”
Polisi memanggil 14 peserta pendidikan dasar untuk diperiksa. “Pemeriksaan pada Selasa khusus untuk peserta yang sempat dirawat di RS Jogja International Hospital,” ujar Prawoko. Sedangkan 13 peserta lainnya akan diperiksa Rabu.
Dari 14 peserta yang dipanggil, hanya 11 peserta yang hadir dan menjalani pemeriksaan. Namun, menurut Prawoko, tiga peserta itu berjanji datang menjalani pemeriksaan bersama 13 peserta lainnya.
Prawoko menyebutkan, para peserta pendidikan dasar itu sebenarnya sudah dimintai keterangan pada saat awal kasus itu ditangani. “Kami memeriksa dengan sistem jemput bola.” Penyidik menerjunkan tim ke Yogyakarta untuk memeriksa para saksi.
Pemeriksaan ulang dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh selama proses penyidikan. “Seperti misalnya barang bukti yang kami temukan belakangan.”
Salah satunya adalah video serta foto dokumentasi panitia selama penyelenggaraan pendidikan. Dalam video itu, beberapa kekerasan yang dilakukan oleh beberapa panitia sempat terekam. “Video itu kami putar untuk dilihat oleh para saksi,” kata Prawoko.
Selain untuk melengkapi berkas, pemeriksaan itu diperlukan untuk menggali kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap peserta pendidikan dasar. “Masih sangat mungkin untuk bertambah.”