Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Klaten Segera Disidangkan

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 21:12 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti milik Suramlan, pegawai negeri sipil Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kepada jaksa penuntut umum. Tak lama lagi, tersangka dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten ini akan disidangkan.

"Untuk tersangka dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 tersangka SUL dari penyidik kepada JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan pendek, Senin, 27 Februari 2017.

Baca: Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang

Febri mengatakan, mulai Senin 27 Februari 2017 penahanan Suramlan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Semarang untuk persiapan menghadpai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Suramlan diduga menyuap Bupati Klaten Sri Hartini untuk mendapatkan promosi jabatan. KPK mensinyalir Suramlan bukan satu-satunya PNS yang menyuap Sri Hartini. Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan Sri dan Suramlan sebagai tersangka.

Baca: Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Dua Pejabat Struktural

Pada saat penggeledahan akhir tahun lalu, KPK menemukan daftar nama PNS yang diduga menyuap Sri Hartini untuk mendapatkan jabatan. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang Rp 200 juta di kamar Sri dan Rp 3 miliar di kamar anak Sri, Andy Purnomo yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Sebelum penggeledahan itu, penyidik sudah lebih dulu menyita duit Rp 2 miliar dari tangan Sri.

Dalam perkara ini Sri diduga "memperdagangkan" promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Harganya beragam, dari staf tata usaha yang dibanderol Rp 15 juta hingga eselon IV yang dibanderol Rp 400 juta.

MAYA AYU PUSPITASARI

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya