Proyek Pasar Besar, KPK Memeriksa Anak Wali Kota Madiun

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 18:47 WIB

Kejaksaan Negeri Madiun menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Madiun, 3-04 2012. Yang menghabiskan APBD 2010-2011 Rp76,5 miliar. Tempo/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Madiun - Bonie Laksmana, anak sulung Wali Kota Madiun, Jawa Timur nonaktif Bambang Irianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bhara Makota, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin, 27 Februari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bambang dalam pembangunan pasar besar.

Ditemui sejumlah jurnalis di sela pemeriksaan, Bonie tidak berkomentar saat ditanya ihwal kedatangannya. Ia juga bungkam ketika disinggung tentang materi pemeriksaan. Kader Partai Demokrat ini hanya melempar senyum sembari terus melangkahkan kakinya untuk masuk ke gedung Bhara Makota.


Baca juga: Wali Kota Madiun Dijerat KPK, Demokrat Tak Beri Advokasi

Selain Bonie, KPK juga memintai keterangan sejumlah pihak lain. Sedikitnya tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun juga diperiksa. Mereka adalah Yuliana, Armaya, dan Istono yang sama-sama politisi dari Partai Demokrat.

Pihak lain yang juga didatangkan ke ruang pemeriksaan adalah Purwanto Anggoro Rahayu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus ketua panitia lelang proyek pembangunan pasar. Saat ini Ipung, panggilan Purwanto telah pensiun.

Ipung tidak bersedia memberikan keterangan kepada jurnalis seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kepada dirinya. “Ke sana saja (ke penyidik),’’ ujar dia sembari tersenyum ditemui di sela pemeriksaan.

Pihak lain yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) yakni Harminto. Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah menanyakan tentang perusahaan Wali Kota Madiun noaktif. “Itu saja, udah,’’ ujar pria yang bekerja di perusahaan milik Bambang Irianto itu singkat.

Penyidik KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.


Baca juga: Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal

Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

18 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya